PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK PENERIMA WARALABA (FRANCHISEE) DENGAN PEMBERI WARALABA (FRANCHISOR) DALAM PERJANJIAN BAKU
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan perlindungan hukum bagi pihak penerima waralaba dengan pemberi waralaba dalam perjanjian waralaba sebagai perjanjian baku. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian normatif, menggunakan pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini, Pengaturan tentang waralaba diatur pada Peraturan Pemerintah Nomer 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Perlindungan hukum dalam perjanjian waralaba antara lain perlindungan hukum prefentif dan perlindungan hukum represif dan sebagai perjanjian baku.