PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA DI BIDANG PROGRAM KOMPUTER
Abstract
Tulisan ini berjudul perlindungan hukum terhadap hak cipta di bidang program komputer. Adapaun permasalahan yang akan diteliti dalam tulisan ini antara lain pengaturan perlindungan hukum atas program komputer serta bentuk perlindungan hukum atas hak cipta di bidang program komputer.
Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji masalah normatif hukum dengan mengggunakan pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan. Metode normatif dalam tulisan ini digunakan untuk menjelaskan tentang perlindungan hukum terhadap hak cipta program komputer.
Simpulan tulisan ini antara lain program komputer merupakan ciptaan manusia sehingga berdasarkan pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis maka hak cipta program komputer diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan hukum terhadap hak cipta program komputer berwujud perlindungan preventif dan perlindungan represif.