KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SWASTA

  • I Gede Yudha Partha Mahendra
  • I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati

Abstract

PP No. 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta merupakan dasar dari pembatasan seorang pegawai negeri memiliki atau menjalankan usaha diluar pekerjaan pokok mereka sebagai pegawai negeri. Terdapat permasalahan yaitu dapatkah pegawai negeri dapat memiliki dan menjalankan usaha swasta. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Terdapat pasal dalam PP No. 6 Tahun 1974 dan PP No 53 Tahun 2010 yang membatasi usaha swasta pegawai negeri. Peraturan ini dikeluarkan untuk mencegah peluang terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme. untuk sanksi tidak diatur jelas pada PP No. 6 Tahun 1974 tapi dapat dilihat dalam PP No. 53 Tahun 2010. Tetapi pembatasan tersebut sering tidak berfungsi di masyarakat. Hal ini disebabkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia dan sulitnya untuk melakukan kontrol terhadap kegiatan usaha dari pegawai negeri sipil itu sendiri jika usaha tersebut itu dilakukan di luar jam kerja atau jika dilakukan oleh isteri dari pegawai negeri.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
YUDHA PARTHA MAHENDRA, I Gede; ARI KRISNAWATI, I Gusti Ayu Agung. KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SWASTA. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2015. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/13083>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

pegawai negeri, pelanggaran, pembatasan usaha swasta

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>