HAK PEKERJA ATAS JAMINAN SOSIAL PASCA TRANSFORMASI EMPAT LEMBAGA JAMINAN SOSIAL
Abstract
Tulisan ini berjudul “Hak Pekerja atas Jaminan Sosial Pasca Transformasi Empat Lembaga Jaminan Sosial” dengan tujuan untuk mengetahui perlindungan apa saja yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan terhadap pekerja/buruh serta bagaimana kedudukan jaminan sosial bagi pekerja/buruh setelah diadakannya transformasi empat Perseroan Terbatas menjadi dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur mengenai beberapa perlindungan yang diberikan kepada pekerja/buruh, diantaranya adalah perlindungan terdahap keselamatan, kesehatan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja. BPJS sebagai lembaga jaminan sosial yang baru, terdiri dari BPJS Kesehatan yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian sehingga hak-hak perlindungan yang didapat pekerja/buruh selama menjadi peserta Jamsostek atau Askes tidak hilang.