PENOLAKAN WARIS BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

  • Arya Bagus Khrisna Budi Santosa Putra
  • I Gusti Agung Ayu Ari Krisnawati

Abstract

Tulisan ini berjudul “Penolakan waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memberi pengetahuan mengenai aturan penolakan waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan untuk memahami akibat hukum dari penolakan waris. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, yang dimana pendekatan ini berdasarkan pada ketentuan hukum positif yang berlaku serta yang berkaitan langsung dengan isu hukum yang diangkat. Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan ini adalah seseorang dapat mengajukan permohonan penolakan warisan yang pengaturannya telah diatur dalam Pasal 1057 sampai Pasal 1065 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mana menimbulkan akibat hukum sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1058, 1059 dan 1060 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
BAGUS KHRISNA BUDI SANTOSA PUTRA, Arya; ARI KRISNAWATI, I Gusti Agung Ayu. PENOLAKAN WARIS BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 2, jan. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/24599>. Date accessed: 29 mar. 2024.
Section
Articles

Keywords

Warisan, Penolakan