Sinkronisasi Pengaturan Perceraian dan Produk Pengadilan Agama Dalam Cerai Talak dan Cerai Gugat

  • I Gusti Agung Ayu Ari Krisnawati Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan penelitian ini  untuk tidak terjadi disharmonisasi  hukum dan mengatasi hal-hal yang berlawanan dalam norma-norma hukum, untuk kepastian hukum dari lingkup pengaturan hukum acara pengadilan agama . Metode penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta analisis konsep. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer serta sekunder dengan tekhnik pengumpulan bahan hukum melalui kartu sistem. Kemudian diinterprestasi secara gramatikal dan dievaluasi. Berdasarkan analisis penafsiran gramatikal, antara asas-asas perceraian dan alasan-alasannya yang bersumber pada hukum Islam dengan asas-asas dari kaidah alasan-alasan percerian yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 serta KHI sudah sinkron secara horizontal. Dengan analisis secara deskripsi, evaluasi dan argumentasi tidak ada sinkronisasi secara horisontal pengaturan produk pengaturan Pengadilan Agama yang menyangkut cerai talak, ikrar talak berdasarkan cerai talak maupun berdasarkan taklik talak dengan jalan khuluk yang diatur dalam UU PA dan KHI. Dalam KHI produk Pengadilan Agama berupa putusan untuk diijinkan suami mengucapkan ikrar talak dan produk pengadilan berupa penetapan, bahwa telah terjadi sidang ikrar talak. Penetapan ini merupakan bukti terjadinya perceraian. Sedangkan dalam UU Peradilan Agama produk peradilan cerai talak semuannya berupa penetapan. Bukti terjadinya perceraian berupa akte cerai. Pengadilan Agama dalam memeriksa, menyelesaikan cerai talak dan ikrar talak, produknya mengikuti pengaturan KHI.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Hamzani,(2018), Achmad Irwan,Asas-Asas Hukum Islam Teori dan Implementasinya Dalam Pengembangan Hukum di Indonesia, Yogyakarta, Thafa Media.
Jurnal
Abdillah, M. J. Analisis Putusan Pengadilan Agama Terhadap Cerai Gugat dan Cerai Talak Menurut UU Nomor 1/1974 Tentang Perkawinan dan KHI.Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam,10(2),183-192.
Afianto, A. B. (2013). Status Perkawinan Ketika Suami atau Isteri Murtad dalam Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Humanity, 9(1).121-140,
Anwar, S. (1997). Islamic Jurisprudence of Christian-Muslim Relations: Toward a Reinterpretation. Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies, 35(60), 128-153.DOI:10.14421/ajis.1997.3560.128-153.
Asril Asril, A. (2015). Eksistensi Kompilasi Hukum Islam Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hukum Islam, 15(1), 28-45.DOI : 10.24014/hi.v15i1.1156.
Azizah, L. (2012). Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam. Al-'Adalah, 10(2), 415-422.DOI:10.24042/adalah.v10i2.295.
Azwar, W. LATAR BELAKANG LAHIRNYA UNDANG-UNDANG PERKAWINAN INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 (UUP). Hukum Islam, 21(1), 133-151. DOI: 10.240 14/Jhi.v21i1.11616.
Burlian, F. (2019). Eksistensi Perkawinan Dan Perceraian Menurut Hukum Islam Dan Pasca Berlakunya UU NO. 1 Tahun 1974. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 7784. DOI: 10.32503/mitan.v8i2.669.
Faisal, A. (2019). Syariat Islam di Indonesia: Pergulatan antara Sakralitas dan Profanitas. Al-Ulum, 19(1), 27-52.DOI:10.30603/au.v19i1.669.
Hasanudin, H. (2016). Kedudukan Taklik Talak dalam Perkawinan Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif. Medina-Te: Jurnal Studi Islam, 12(1), 45-60.DOI:10.1909/medinate.v12i1.1145.
Helmi, M. (2016). Kedudukan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Mazahib: Jurnal Hukum Islam, 15(1), 139-150. DOI:10.21093/mj.v15i1.616.
Hermawan, D., & Sumardjo, S. (2016). Kompilasi Hukum Islam Sebagai Hukum Materiil Pada Peradilan Agama. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 6(1), 24-46.DOI:10.21043/yudisia.6i1.1469.
Hermawan, D., & Sumardjo, S. (2016). Kompilasi Hukum Islam Sebagai Hukum Materiil Pada Peradilan Agama. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 6(1), 24-46.DOI:10.21043/yudisiav6i1.1469.

Huda, M. (2014). Yurisprudensi Isbat Nikah Dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam. Religi: Jurnal Studi Islam, 5(1), 43-71.
Nasution, K., & Nasution, S. (2017). Peraturan dan Program Membangun Ketahanan Keluarga: Kajian Sejarah Hukum. Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 51(1), 1-23.DOI :10.14421/ajish.2017.51.1.1-23.
Nusri, N. T., & Rajafi, A. (2019). Persepsi Pimpinan Badan Kontak Majelis Taklim, Aisyia, Wanita Syarikat Islam, Fatayat NU, Dan Kerukunan Wanita Islam Di Kota Manado Tentang Poligami. ADHKI: JOURNAL OF ISLAMIC FAMILY LAW, 1(2), 137-148 .DOI :10.37876/adhki.v1i2.23.
Rosidah, Z. N. (2013). Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan Mengenai Perkawinan Beda Agama. Al-Ahkam, 23(1), 1-20. DOI: 10.21580/ahkam.2013.23.1.70.
Susilo, J. (2022). Sinkronisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017 Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Terkait Kewajiban Pemberian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan. Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), 1(1), 14-29.DOI:10.32503/klausula.v1i1.2363.
Wandasari, S. L. (2012). Sinkronisasi peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan pengurangan risiko bencana. Unnes Law Journal: Jurnal Hukum Universitas Negeri Semarang, 1(2).137-150, DOI:10.15294/ulj.v2i2.2274.
Online/world Wide Web
Artikel (2018), Harmonisasi Dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan, http://sogood.id diakses 23 Nopember 2019.
Hamdan,H (2017), Perceraian Menurut Hukum Positif Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), http;//digilib. Uinsby. ac.id, (diakses tanggal 27 Nopember 2019).
Home Page Hukum Islam Pernikahan, (2018) Penyebab Perceraian Dalam Islam Dan Cara Mengatasi, https://dalamislam.com (diakses tanggal 25 Oktober 2019).
Jessika Adidarma, (2017), Sinkronisasi Peraturan Mengenai Alasan Perceraian Akibat Murtad Dalam Hukum Perkawinan Nasional Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Undang Undang No 1 Tahun 1974, https://respository. unpar.ac.id, (diakses tanggal 22 Nopember 2019,)
Nana Rudiana (2015), Makalah Peradilan Agama- Produk Hukum Peradilan Agama,Seminar Peradilan Agama, 30 Desember 2015, Sina-na.blogspot.com/2015/12
Nunung Yushar (2018), Perceraian Dalam Fiqih, http.s://wwwgoogle.co.id, (diakses tanggal 6 April 2018.)
Rian Bagus Saputro , artikel Tinjauan Umum Tentang Sinkronisasi Hukum, RBS 16 Juni 2011 Bagussaputro.blogspot.com, diakses 23 Nopember 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Published
2022-12-29
How to Cite
ARI KRISNAWATI, I Gusti Agung Ayu. Sinkronisasi Pengaturan Perceraian dan Produk Pengadilan Agama Dalam Cerai Talak dan Cerai Gugat. Kertha Patrika, [S.l.], v. 44, n. 3, p. 358-379, dec. 2022. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/56986>. Date accessed: 29 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2022.v44.i03.p.07.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)