AKIBAT HUKUM PENJUALAN BARANG BERMEREK PALSU

  • I Nyoman Ari Kurniawan
  • Putu Gede Arya Sumerthayasa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum penjualan barang bermerek palsu, dalam kaitannya perlindungan konsumen terhadap pembelian barang palsu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan  yang dalam hal ini mengkaji mengenai penjualan barang-barang palsu dan perlindungan konsumen. Akibat hukum penjualan barang-barang bermerek palsu adalah pemilik lisensi atas merek yang bersangkutan dapat menuntut pihak lain yang dengan sengaja menggunakan merek tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dengan menggunakan merek tersebut tanpa ijin pemilik merek. Perlindungan konsumen terhadap pembelian barang bermerek palsu adalah konsumen berhak atas hak untuk mendapatkan ganti kerugian jika konsumen merasa, kualitas dan kuantitas barang atau jasa yang dikonsumsinya tidak sesuai dengan yang ditawarkan konsumen. Konsumen juga berhak atas hak untuk mendapatkan penyelesaian hukum. Penyelesaian hukum ini juga berkaitan dengan hak untuk mendapatkan ganti kerugian.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
ARI KURNIAWAN, I Nyoman; ARYA SUMERTHAYASA, Putu Gede. AKIBAT HUKUM PENJUALAN BARANG BERMEREK PALSU. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 1, dec. 2017. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/21899>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Akibat hukum, merekpalsu, perlindungan konsumen