PELAKSANAAN TUGAS TIM LIKUIDASI DALAM HAL MASA KERJA TIM LIKUIDASI LAMPAU WAKTU

  • Rizka Rahmawati
  • Putu Gede Arya Sumerthayasa

Abstract

Tulisan ini akan membahas mengenai Tim Likuidasi dengan mengangkat judul “Pelaksanaan Tugas Tim Likuidasi Dalam Hal Masa Kerja Tim Likuidasi Lampau Waktu”. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah mengenai pelaksanaan tugas Tim Likuidasi serta tanggung jawab Tim Likuidasi kepada pemegang saham yang telah lampau waktu. Likuidasi merupakan pencabutan izin usaha bank yang dilakukan berdasarkan penilaian Bank Indonesia karena bank tersebut telah gagal untuk diselamatkan yang mana kegagalan ini akan dapat membahayakan sistem perbankan. Dalam menyelesaikan hak dan kewajiban bank tersebut, akan dibentuk Tim Likuidasi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham. Tim Likuidasi diberikan tenggang waktu untuk menyelesaikan tugasnya, namun apabila telah lampau waktu maka akan diberikan perpanjangan waktu. Dengan adanya perpanjangan jangka waktu kerja Tim Likuidasi, Tim Likuidasi ini hanya akan menjadi wakil dari para pemegang saham dalam pelelangan aset Bank Dalam Likuidasi. Tim Likuidasi memiliki tanggung jawab kepada pemegang saham yang akan dipertanggungjawabkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham. Penelitian ini dilakukan secara normatif yaitu dengan pendekatan undang-undang.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
RAHMAWATI, Rizka; ARYA SUMERTHAYASA, Putu Gede. PELAKSANAAN TUGAS TIM LIKUIDASI DALAM HAL MASA KERJA TIM LIKUIDASI LAMPAU WAKTU. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 2, apr. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/21025>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Tim Likuidasi, Lampau Waktu, Tanggung Jawab