ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DI INDONESIA TERKAIT CACAT TERSEMBUNYI PADA PRODUK MINUMAN BOTOL

  • A. A. Sagung Istri Ristanti
  • I Gede Putra Ariana

Abstract

Jurnal ini berjudul Aspek Perlindungan Hukum terhadap Konsumen di Indonesia Terkait Cacat Tersembunyi pada Produk Minuman Botol. Latar belakang penulisan jurnal ini adalah adanya cacat tersembunyi yang terdapat pada minuman botol yang memerlukan tanggung jawab produsen karena telah menimbulkan kerugian bagi konsumennya. Jurnal ini mengangkat permasalahan yang juga menjadi tujuan penulisan yaitu tentang aspek perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia terkait cacat tersembunyi pada produk minuman botol apabila dilihat dari peraturan perundang-undangan serta aspek perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia terkait cacat tersembunyi pada produk minuman botol apabila dilihat dari segi aparatur negara. Penyusunan jurnal ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif berupa pendekatan peraturan perundang-undangan hingga tercapainya suatu kesimpulan bahwa perlindungam hukum dari cacat tersembunyi pada produk minuman botol terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan perlindungan hukum terhadap konsumen botol apabila dilihat dari segi aparatur negara yaitu perlindungan hukum dari Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bersifat preventif dan perlindungan hukum dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang bersifat represif.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
RISTANTI, A. A. Sagung Istri; PUTRA ARIANA, I Gede. ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DI INDONESIA TERKAIT CACAT TERSEMBUNYI PADA PRODUK MINUMAN BOTOL. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 2, apr. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19977>. Date accessed: 04 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Perlindungan Hukum, Konsumen, Cacat Tersembunyi

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>