PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMALSUAN KARTU ATM (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NO : 622/PID.B/2010/PN.DPS.)
Abstract
Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi adalah pencurian, Dengan berkembangnya tindak pidana pencurian maka berkembang pula bentuk – bentuk lain dari pencurian , dan salah satunya pencurian dengan kasus pemalsuan kartu ATM. Dan penulis melakukan penelitian hukum normative dengan mengkaji dan menganalisis putusan perkara tindak pidana pencurian pemalsuan kartu ATM No 622/PID.B/2010/PN.DPS majelis hakim memutuskan terdakwa dipidana selama 9 (sembilan) tahun penjara. sesuai dengan ketentuan pasal 363 ayat (2). Perbarengan tindak pidana adalah peristiwa dimana seseorang melakukan perbuatan – perbuatan yang melanggar beberapa ketentuan pidana itu diadili sekaligus. Bahwa tindak pidana dengan pemberatan berlanjut adalah pencurian yang mempunyai unsur – unsur dari perbuatan pencurian di dalam bentuk yang pokok yang karena di tambah dengan lain – lain unsur , sehingga ancaman hukumnya menjadi diperberat.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
PUSPA DEWI, Ida Ayu Agung; PUTRA ARIANA, I Gede.
PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMALSUAN KARTU ATM (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NO : 622/PID.B/2010/PN.DPS.).
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/15364>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Penjatuhan Pidana, Pencurian, Pemalsuan Kartu ATM