PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK EKSKLUSIF PEMILIK MEREK DI INDONESIA TERHADAP PELANGGARAN MEREK DALAM BENTUK PERJANJIAN LISENSI
Abstract
Penulisan ini berjudul “Perlindungan Hukum Atas Hak Eksklusif Pemilik Merek di Indonesia Terhadap Pelanggaran Merek Dalam Bentuk Perjanjian Lisensi” yang bertujuan untuk membahas mengenai kriteria pelanggaran merek dalam perjanjian lisensi dan perlindungan hukum atas hak eksklusif pemilik merek di Indonesia terhadap pelanggaran merek dalam bentuk perjanjian lisensi. Dalam penulisan ini, digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik melalui tulisan ini adalah kriteria perjanjian lisensi yang melanggar Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merek memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia dan pembatasan yang menghambat kemampuan kerja bangsa Indonesia serta perlindungan hukum atas hak eksklusif pemilik merek terhadap pelanggaran merek dalam bentuk perjanjian lisensi diatur pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pada pasal 47 ayat (2) Undang-Undang tersebut ditentukan bahwa Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual wajib menolak permohonan pencatatan perjanjian lisensi yang memuat kriteria yang dilarang oleh Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merek.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
CITRA DEWI KUSUMA, Ida Ayu; SUDANTRA, I Ketut.
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK EKSKLUSIF PEMILIK MEREK DI INDONESIA TERHADAP PELANGGARAN MEREK DALAM BENTUK PERJANJIAN LISENSI.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19355>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Perlindungan Hukum, Hak Eksklusif, Perjanjian Lisensi.