TANGGUNG JAWAB TERHADAP PELANGGARAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM PASAR MODAL TERKAIT PERDAGANGAN SAHAM

  • Pande Putu Mega Rahma Wulandari
  • Gde Made Swardhana

Abstract

Judul penulisan ini tentang tanggung jawab terhadap pelanggaran prinsip keterbukaan dalam pasar modal terkait perdagangan saham. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengatur mengenai masalah kewajiban untuk memenuhi prinsip keterbukaan. Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menjelaskan bahwa “Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.” Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalahnya adalah siapa yang bertanggungjawab terhadap pelanggaran prinsip keterbukaan dalam pasar modal terkait dengan perdagangan saham. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dimana di dalam penelitian selalu diawali dengan premis normatif yang memberikan penjelasan normatif, hasil-hasil penelitian, dan pendapat para pakar hukum mengenai permasalahan yang diangkat dalam penelitian. Kesimpulanya adalah Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menentukan bahwa setiap pihak terkait diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang ditimbulkan akibat penyampaian informasi yang tidak benar atau menyesatkan. Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban sebagai liable person atas pernyataan pendaftaran adalah Pihak yang menandatangani Pernyataan Pendaftaran, Direktur atau Komisaris emiten pada waktu Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Profesi Penunjang Pasar Modal atau pihak lain yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
MEGA RAHMA WULANDARI, Pande Putu; SWARDHANA, Gde Made. TANGGUNG JAWAB TERHADAP PELANGGARAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM PASAR MODAL TERKAIT PERDAGANGAN SAHAM. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19184>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Prinsip Keterbukaan, Saham, Pasar Modal

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>