AKIBAT HUKUM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP STATUS SITA DAN EKSEKUSI JAMINAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004
Abstract
Tulisan ini berjudul Akibat Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Status Sita dan Eksekusi Jaminan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang juga menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Latar belakang tulisan ini yaitu pemberlakuan penundaan kewajiban pembayaran utang memberikan kemudahan terhadap debitur dalam melanjutkan pembayaran utang-utangnya dan juga adanya akibat hukum dari penundaan kewajiban pembayaran utang. Tujuan dari tulisan ini adalah memahami pemberlakuan penundaan kewajiban pembayaran utang dan akibat hukum terhadap status sita dan eksekusi jaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan undang-undang dan literatur terkait. Kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa pemberlakuan penundaan kewajiban pembayaran hutang hanya berlaku pada kreditur konkuren. Akibat hukum penundaan kewajiban pembayaran hutang terhadap status sita dan eksekusi jaminan telah diatur dalam Pasal 246 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bahwa berlaku penangguhan sita dan eksekusi jaminan selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang sehingga status sita dan eksekusi jaminan selama penundaan kewajiban pembayaran utang menjadi ditunda.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
WIRYANTHARI DEWI, Wulan; TJATRAYASA, I Made.
AKIBAT HUKUM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP STATUS SITA DAN EKSEKUSI JAMINAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19129>. Date accessed: 04 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
jaminan, penundaan kewajiban pembayaran utang, akibat hukum