HAK KREDITUR ATAS PENJUALAN BARANG GADAI
Abstract
Tulisan ini berjudul Hak Kreditur Atas Penjualan Barang Gadai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana hak kreditur atas penjualan barang gadai. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Dalam hal mengenai hak kreditur terhadap penjualan barang gadai, kreditur memiliki hak parate executie yang terdapat dalam pasal 1155 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan hak rieel executie yang terdapat dalam pasal 1156 KUHPerdata. Dalam memberikan kewenangan kepada kreditur untuk memiliki benda bergerak yang digadaikan secara serta merta bila debitur wanprestasi adalah dilarang untuk diperjanjikan. Apabila terjadi dimana kreditur wanprestasi maka klausul milik beding batal demi hukum. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan debitur apabila nilai kebendaan yang digadaikan melebihi besarnya hutang yang dijamin sehingga terdapat sisa pembayaran yang dapat dikembalikan kepada debitur. Larangan ini juga sekaligus melindungi kepentingan para debitur yang berada dalam posisi yang sangat lemah.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
AYU DWI LESTARI, Pande Made; TJATRAYASA, I Made.
HAK KREDITUR ATAS PENJUALAN BARANG GADAI.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 1, may 2015.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13351>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Kreditur, Gadai, Debitur