PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA FOLKLOR
Abstract
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh tindakan perlindungan hukum terhadappelanggaran hak cipta folklor di Indonesia. Hak Cipta secara umum sudah diakui baik
secara internasional maupun secara nasional. Hal ini dibuktikan dengan dimunculkan serta
di berlakukannya konvensi-konvensi internasional maupun peraturanl ainya yang mengatur
mengenai hak cipta. Beberapa aturan tersebut dapat dalam skala internasional muncul
TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right) yang di
dalamnya menyinggung mengenai masalah hakcipta. Munculnya banyak sengketa dalam
bidang hak kekayaan intelektual tersebut menandakan selama ini, konsep yang digunakan
dalam perlindungan folklore masih belum bias diaplikasikan secara maksimal, atau bahkan
mungkin belum ada peraturan cukup mengcover terhadap permasalahan yang ada tersebut
khususnya yang mengatur mengenai masalah folklore tersebut secara komprehensif.
Terkait dengan hal tersebut penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum
Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Folklor di Indonesia. Dengan menggunakan metode
normatif ditemukan kesimpulan bahwa untuk melindungi Hak Cipta folklor, Pemerintah
melalui Direktorat Hak Kekayaan Intelektual telah melakukan beberapa upaya penegakan
hukum yaitu: Upaya Preventif dan Upaya Represif.
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
ROBBY POHAN, Dendy; WYASA PUTRA, Ida Bagus.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA FOLKLOR.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19102>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Folklor, upaya preventif, represif