PELANGGARAN HAK ATAS MEREK DI SERTAI PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

  • Galang Citra Resmi
  • I Gusti Agung Ayu Dike Widhyaastuti

Abstract

Dalam penulisan ini membahas mengenai “Pelanggaran Hak Atas Merek Disertai Persaingan Usaha Tidak Sehat”. Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui upaya hukum apa yang harus dilakukan pemegang hak merek jika terjadi suatu pelanggaran hak atas merek di sertai dengan persaingan usaha yang tidak sehat. Metode penulisan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis yaitu pendekatan yang berdasarkan atas peraturan-peraturan hukum yang ada kaitannya dengan permasalahan yang di angkat oleh penulis. Pendekatan secara normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan asas hukum, konsep hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum. Dari penulisan ini dapat simpulkan bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang hak merek kepada pelanggar merek disertai persaingan usaha tidak dapat dilakukan dengan dua upaya hukum yaitu upaya hukum litigasi dengan mengajukan gugatan ganti rugi dan penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek serta upaya hukum non litigasi melalui arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa serta melaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan mengajukan laporan tertulis dan dapat dikenakan sanksi pidana dengan melaporkannya ke pihak Kepolisian.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
CITRA RESMI, Galang; DIKE WIDHYAASTUTI, I Gusti Agung Ayu. PELANGGARAN HAK ATAS MEREK DI SERTAI PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 2, sep. 2015. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/15317>. Date accessed: 20 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

Hak, Merek, Pelanggaran, Persaingan Usaha Tidak Sehat