PENGATURAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN DALAM UNDANG-UNDANG KEPABEANAN

  • Putu Kevin Saputra Ryadi
  • Ni Made Ari Yuliartini Griadhi

Abstract

Latar belakang dari penulisan karya ilmiah ini adalah tentang bagaimana tindak pidana penyelundupan yang saat ini sangat marak terjadi di Indonesia, namun pada pelaksanaannya hanya terfokus pada pidana penjaranya saja. Tujuan dari penulisan
karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui tinjauan umum mengenai tindak pidana penyelundupan dan untuk mengetahui bagaimana pengaturan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Undang-Undang Kepabeanan). Metode dalam penulisan karya ilmiah ini
adalah menggunakan metode normatif, dimana terjadi kekaburan norma karena pada rumusan Undang-Undang Kepabeanan tidak secara tegas diatur tentang konsep
“pengembalian kerugian negara”. Tindak pidana penyelundupan merupakan pelanggaran dalam ekspor atau impor, dengan tidak memenuhi peraturan perundangundangan yang berlaku dan menimbulkan kerugian bagi negara. Mengenai pengaturan
sanksi terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan diatur dalam ketentuan Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 B Undang-Undang Kepabeanan. Penerapan sanksi pidananya yakni berupa pidana penjara dan pidana denda yang bersifat kumulatif, namun terdapat kelemahan dalam Undang-Undang ini yakni belum diaturnya konsep “pengembalian kerugian negara” secara jelas.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
KEVIN SAPUTRA RYADI, Putu; ARI YULIARTINI GRIADHI, Ni Made. PENGATURAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN DALAM UNDANG-UNDANG KEPABEANAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 1, may 2015. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13400>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Tindak Pidana Penyelundupan, Undang-Undang Kepabeanan, Pengembalian Kerugian Negara