Tinjauan Atas Pelaksanaan Kerjasama Pengelolaan Data Kependudukan Terhadap Perlindungan Data Pribadi
Abstract
ABSTRAK
Data kependudukan merupakan salah satu wujud dari data pribadi yang harus dilindungi keberadaaannya. Hal ini secara implisit diterangkan dalam pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada tahun 2016 pemerintah mengeluarkan kebijakan pengelolaan data kependudukan melalui permendagri nomor 61 tahun 2015 yang didalamnya menyatakan adanya peluang bagi perusahaan swasta untuk turut serta diberikan akses dalam mengelola data kependudukan. Penulisan jurnal ini bertujuan untuk 2 hal, yaitu: (1) untuk mengetahui dan menganalisis tentang sistem pelaksanaan kerjasama antara pemerintah dan perusahaan swasta dalam rangka pengelolaan data kependudukan; dan (2) untuk mengetahui dan menganlisis tentang jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam konteks pelaksanaan kerja sama pengelolaan data kependudukan .Metode yang digunakan dalam pembuatan jurnal ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Adapun sistem pelaksanaan kerja sama pengelolaan data kependudukan dibagi menjadi 3 mekanisme yakni pemberian ijin, pemberian akses untuk pemanfaatan, dan pengawasan melalui evaluasi baik secara berkala setiap 6 bulan maupun secara insidentiil. Hal ini berlaku pada setiap tingkat pengelolaan data kependudukan mulai dari tungkat pusat hingga tingkat daerah kabupaten/kota. Sistem pelaksanaan kerja sama pengelolaan data kependudukan ini tidak sepenuhnya dapat memberi perlindungan hukum bagi msyarakat yang datanya dikelola. Hal ini dikarenakan beberapa alasan diantaranya; Pertama absennya peran pemilik data dalam hal persetujuan apabila datanya digunakan oleh pengelola data untuk dimanfaatkan oleh lembaga pengguna seperti perusahaan swasta Kedua, terbatasnya definisi dari data pribadi yang dapat dilindungi dapat menghambat pemenuhan hak-hak dari pemilik data. Ketiga, hingga saat ini tidak adanya sanksi pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggaran atas pengelolaan data.
Kata kunci: Data Kependudukan, Perlindungan Data Pribadi, Hak Asasi Manusia
ABSTRACT
Citizen data is one form of personal data that must be protected. This kind of protection was an implicit mandate in article 28 G of the constitution. In 2016 Indonesia government issued a population data management policy through the Republic of Indonesia of Domestic Affairs Ministerial No. 61 year 2015 to grant access to citizen's big data. The purpose of writing this journal is to find out the implementation of the system of cooperation in managing population data, really providing legal protection for the community. The method used in writing this journal is a normative-empirical legal research method with statute approach. The system for implementing population data management is divided into 3 mechanisms, namely granting permits and granting access to utilization and supervision through evaluation, either every six months or accidentally. It applies to every level of the population data management, start from the central level and regional/city level. This policy does not adequately provide legal protection for the people whose data are managed. This is due to several reasons including: first, the absence of the role of data owner in term of approval if the data is used by user institutions such as private companies; second, the limited definition of personal data that can be protected can inhibit the fulfillment of the rights of the data owner; third, until now there is no criminal sanction that can be imposed on violations of data.
Keywords: Citizen’s data, Management of private data, Human rights