KRITERIA PELANGGARAN HAK ATAS MEREK TERKENAL DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

  • Ni Kadek Dwijayanti
  • I Ketut Sandhi Sudarsana

Abstract

Banyaknya pelanggaran Merek yang dapat dikatagorikan sebagai persaingan usaha tidak sehat, yang masih menghasilkan produk palsu dan tetap bertahan sampai
saat ini karena minat masyarakat terhadap produk merek masih sangat besar karena harga yang jauh lebih mahal dan faktor pendapatan masyarakat yang masih sangat
minim. Oleh karena itu, berangkat dari kesadaran seperti ini maka di Indonesia telah dibuat undang-undang yang mengatur secara khusus tentang Merek yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Dengan metode normatif makalah ini akan membahas mengenai kriteria pelanggaran hak atas merek terkenal yang dapat dikatagorikan sebagai persaingan usaha tidak sehat dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh
pemilik merek terkenal apabila terjadi pelanggaran merek sebagai persaingan usaha tidak sehat. Dalam hal ini bahwa kriteria pelanggaran Hak atas merek terkenal yang
dapat dikatagorikan sebagai persaingan usaha tidak sehat adalah pelanggaran persaingan melalui perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang dan penyalahgunaan posisi
dominan serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik merek apabila terjadi pelanggaran merek sebagai persaingan usaha tidak sehat adalah pihak yang dirugikan dapat melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan laporan secara tertulis.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
DWIJAYANTI, Ni Kadek; SANDHI SUDARSANA, I Ketut. KRITERIA PELANGGARAN HAK ATAS MEREK TERKENAL DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 1, may 2015. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13383>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Merek, Persaingan Usaha Tidak Sehat

Most read articles by the same author(s)