TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PERIKLANAN DALAM MEMEBERIKAN INFORMASI YANG LENGKAP DAN BENAR

  • I Made Surya Kartika
  • A. A. Sagung Wiratni Darmadi

Abstract

Makalah ini berjudul “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Periklanan dalam Memberikan Informasi yang Lengkap dan Benar”. Makalah ini membahas tentang norma kabur terhadap belum jelas nya siapa yang dimaksud pelaku usaha periklanan dalam Pasal 20 Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, mengingat dalam pelaku usaha periklanan itu sendiri terdapat tiga subjek hukum, yakni: pengiklan, biro iklan, dan media periklanan. Dengan menggunakan metode penulisan normatif dan pendekatan perundang – undangan, yang paling relevan dikatakan sebagai pelaku usaha periklanan adalah pihak pengiklan.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
SURYA KARTIKA, I Made; WIRATNI DARMADI, A. A. Sagung. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PERIKLANAN DALAM MEMEBERIKAN INFORMASI YANG LENGKAP DAN BENAR. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 1, may 2015. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13381>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Iklan

Most read articles by the same author(s)