PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS TERHADAP TINDAKAN MALPRAKTIK MEDIS OLEH DOKTER

  • Rohadi Rohadi Departement Bedah Saraf Fakultas Kedokteran Universitas Mataram/RSUD Provinsi NTB, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo
  • Fajar Rachmad Dwi Miarsa Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Bambang Panji Gunawan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Ahmad Heru Romadhon Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan dan menganalisis karakteristik sengketa medis yang dilakukan oleh dokter, penyebab terjadinya malpraktik medis dan proses penyelesaian sengketa medis yang dilakukan oleh dokter pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukumnormatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  malpraktik medis merupakan tindakan yang menyimpang dari standar profesi medis dan dapat dibedakan menjadi malpraktik etik dan yuridis, yang meliputi perdata, pidana, dan administrasi. Penyebab malpraktik seringkali adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang perbedaan antara risiko medis dan tindakan malpraktik. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengatur mekanisme penyelesaian sengketa malpraktik, dimulai dengan upaya penyelesaian alternatif di luar pengadilan, serta pengaturan disiplin profesi melalui majelis disiplin. Jika diperlukan, tindakan hukum lebih lanjut baru dilakukan setelah rekomendasi majelis. Proses ini menekankan pada profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas tenaga medis, dengan pengadilan berperan sebagai lembaga netral yang memastikan keputusan berdasarkan hukum yang berlaku.


The purpose of this study is to describe and analyze the characteristics of medical disputes involving doctors, the causes of medical malpractice, and the process of resolving medical disputes by doctors following the enactment of Law No. 17 of 2023 on Health. This research is a normative legal study with an approach based on statutory regulations and conceptual analysis. The findings show that medical malpractice refers to actions deviating from medical professional standards, which can be categorized into ethical and juridical malpractice, including civil, criminal, and administrative malpractice. The causes of malpractice are often due to the public's lack of understanding about the distinction between medical risks and malpractice actions. Law No. 17 of 2023 regulates the mechanism for resolving malpractice disputes, starting with alternative dispute resolution outside the court, as well as professional discipline through a disciplinary board. If necessary, further legal actions are taken only after the board's recommendation. This process emphasizes professionalism, accountability, and integrity of medical professionals, with the court serving as a neutral institution that ensures decisions are based on applicable law.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-01-03
How to Cite
ROHADI, Rohadi et al. PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS TERHADAP TINDAKAN MALPRAKTIK MEDIS OLEH DOKTER. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 12, p. 3340-3371, jan. 2025. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/121704>. Date accessed: 08 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i12.p17.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)