PERBANDINGAN PENERAPAN PERJANJIAN KERJA DENGAN KLAUSUL KERAHASIAAN DAN NON KOMPETISI ANTARA INDONESIA DENGAN AMERIKA SERIKAT
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk membandingkan penerapan dari Perjanjian Kerja dengan klausul Kerahasiaan (Non Disclosure/Confidentiality clause) dan klausul non kompetisi (Non Compete clause/NCC) antara negara Indonesia dengan negara Amerika Serikat dan mengetahui hak-hak pekerja setelah berakhirnya perjanjian kerja dengan klausul kerahasiaan dan non kompetisi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa di Indonesia sendiri penerapan perjanjian kerja dengan klausul kerahasiaan dan non kompetisi masih belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Namun, isi dari klausul tersebut menjadi dasar perusahaan untuk menuntut pelanggar klausul tersebut. Untuk di Amerika Serikat sendiri perjanjian kerahasiaan sangat umum digunakan untuk kepentingan perusahaan. Tapi, klausul non kompetisi menjadi tidak boleh digunakan setelah adanya peraturan dari FTC sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap pekerja. Peraturan tersebut sekiranya dapat diadopsi sebagai bentuk upaya melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.
The purpose of this research is to compare the application of employment agreements with non disclosure/confidentiality clauses and non-competition clauses (NCC) between Indonesia and the United States and to determine the rights of workers after the expiration of employment agreements with confidentiality and non-competition clauses. This research uses normative juridical method with statute approach and comparative approach. The results of this research show that in Indonesia, the application of employment agreements with confidentiality and non-competition clauses is still not explicitly regulated in law. However, the content of the clause is the basis for the company to sue violators of the clause. In the United States itself, confidentiality agreements are very commonly used for the benefit of the company. However, non-competition clauses are not allowed to be used after the FTC regulation as a form of effort to protect workers. This regulation should be adopted as an effort to protect workers' rights in Indonesia.