PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MIGRAN INDONESIA DARI PRAKTIK OVERCHARGING BIAYA PENEMPATAN
Abstract
Tujuan penelitian ditujukan untuk mengetahui dan memahami penerapan dari zero cost yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia serta menganalisis perlindungan hukum Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari praktik overcharging biaya penempatan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menunjukkan bahwa adanya kendala dalam penerapan dari zero cost berada pada kurangnya sinergitas antara lembaga terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI, Penulis menyarankan agar terciptanya kolaborasi dari BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan, pelimpahan kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada BP2MI untuk menangani secara langsung permasalahan kasus overcharging agar penanganan kasus menjadi lebih cepat dan efektif. Kemudian, BP2MI dapat menerbitkan cost structure (penetapan biaya) setiap 5 tahun sekali untuk masing-masing negara.
The purpose of the research is aimed at the reader to know and understand the application of zero cost as stipulated by legislation in Indonesia and analyze the legal protection of Indonesian Migrant Workers from the practice of overcharging placement fees. This writing uses normative juridical research method with 2 (two) approaches, namely case approach and statutory approach. This research shows that there are obstacles in the application of zero cost in the lack of synergy between related institutions such as the Ministry of Manpower and BP2MI, the author suggests that the collaboration of BP2MI and the Ministry of Manpower, delegation of authority from the Ministry of Manpower to BP2MI to deal directly with the problem of overcharging cases so that case handling becomes faster and more effective. Then, BP2MI can issue a cost structure every 5 years for each country.