PENGUJIAN PERATURAN PRESIDEN NO. 109 TAHUN 2022 TENTANG FLIGHT INFORMATION REGION JAKARTA DAN FLIGHT INFORMATION REGION SINGAPORE
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah membahas permasalahan aplikasi perjanjian bilateral antara Indonesia dengan Singapura mengenai delegasi pengurusan FIR (Flight Information Region) udara di bawah kedaulatan Indonesia untuk diatur oleh Singapura. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menemukan bahwa pengaturan FIR oleh Singapura mengakibatkan kerugian bagi Negara Indonesia, konsumen penerbangan, bahkan perusahaan penerbangan yang melewati area FIR tersebut. Kewenangan Singapura tersebut harus dikurangi sehingga kerugian ekonomi Indonesia dapat dikurangi melalui permohonan uji materil PP di MA, pengundangan PP baru, bahkan pertanggungjawaban oleh pejabat berwenang di masa itu.
This research analyzes the improper application of bilateral agreement between Indonesia and Singapore about the delegation FIR (Flight Information Region) of Indonesian Air that Singapore take care of. This legal research uses statute approach. This research found Singapore’s FIR policy has a detrimental effect to Indonesia as a country, flight consumers, and corporations who fly through FIR. Singapore’s right of FIR should be reduced so our country’s economic loss could be mitigated by doing a lawsuit on the Supreme Court (Mahkamah Agung), creating new President’s Rule (Peraturan Presiden), and make the last government official face their responsibility.