PEMBERIAN HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR KEPADA AYAH PASCA PERCERAIAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Hak asuh anak di bawah umur jika terjadi perceraian menurut ketentuan baik dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) seharusnya merupakan hak Ibunya (istri). Akan tetapi, ada kemungkinan hakim menerapkan putusan lain. Penelitian ini mengkaji dua penelitian yaitu (1) Bagaimana pengaturan hak asuh anak di bawah umur kepada ayah pasca perceraian?, dan (2) Faktor apa saja yang dapat menguatkan jatuhnya hak asuh anak di bawah umur kepada ayah pasca perceraian? Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah hak asuh anak di bawah umur kepada ayah dapat diberikan jika ibu dianggap tidak mampu memelihara anak-anaknya secara tidak wajar. Kemudian penelitian ini menyarankan agar musyawarah terlebih dahulu sebelum memasuki ke jalur hukum dan memberikan layanan konseling psikologi kepada anak.