KEDUDUKAN ARBITRASE SEBAGAI PILIHAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Penulisan artikel ini bermaksud untuk melangsungkan pengkajian kedudukan arbitrase pada upaya alternatif penyelesaian sengketa perlindungan beserta pengelolaan lingkungan hidup serta mekanismenya. Dalam penyusunan tulisan ini, metode studi hukum normatif diterapkan melalui dua pendekatan, yakni pendekatan peraturan peerundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konsep (Conceptual Approach). Hasil studi memperlihatkan bahwasanya kedudukan arbitrase secara tegas sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Terkait Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Undang-Undang Arbitrase). Sengketa lingkungan hidup bisa dilakukan melalui arbitrase yang memberikan beberapa kelebihan, seperti efektivitas, efisiensi, privasi, dan prosedur yang cenderung lebih singkat, dengan langkah-langkah yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Arbitrase.
ABSTRACT
This article aims to examine the position of arbitration in alternative dispute resolution efforts related to environmental protection and management, as well as its mechanisms. In preparing this writing, a normative legal study method is applied through two approaches: the statutory approach and the conceptual approach. The study results show that the position of arbitration is explicitly regulated under Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management (UUPPLH) and Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution (Arbitration Law). Environmental disputes can be resolved through arbitration, which offers several advantages, such as effectiveness, efficiency, privacy, and generally shorter procedures, with steps regulated in Article 6 of the Arbitration Law.