KEPASTIAN HUKUM PENILAIAN HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji terkait aturan dari hak cipta sebagai jaminan perjanjian kredit perbankan di Indonesia. Serta untuk memahami bagaimana kebijakan bank dalam menilai hak cipta sebagai jaminan kredit guna mencegah timbulnya resiko dalam pembebanan kredit oleh bank. Dalam penelitian ini akan menggali mengenai pelaksanaan hak cipta sebagai objek jaminan fisudia pada perjanjian kredit perbankan di Indonsia, dan untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian empiris-sosiologis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang merujuk kepada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Hasil studi menunjukkan bahwa hak cipta sebagai hasil cipta, rasa, dan karsa manusia memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak cipta dalam hal menikmati segala manfaat ekonomi dari hak cipta tersebut. Kegunaan hak ekonomis hak cipta salah satunya adalah untuk jaminan kredit. Kendati demikian, hingga kini hak cipta belum bisa dijadikan jaminan kredit dalam dunia perbankan. Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 terkait Jaminan Fidusia disebutkan bahwa hak cipta dapat dijadikan objek fidusia. Sebagai jaminan bank terdapat resiko-resiko yang mungkin ditanggung oleh hak cipta yaitu sulitnya dalam menakar nilai ekonomis dari jaminan fidusia itu sendiri. Sehingga, tidak menutup kemungkinan jaminan fidusia atas hak cipta tersebut dapat menjadi objek eksekusi ketika debitur wanprestasi. Seperti dapat dilaksanakan melalui pelelangan umum dan penjualan dibawah tangan sesuai persetujuan antara debitur serta kreditur. Dalam hal ini, untuk mencegah resiko yang timbul dari kredit dengan jaminan hak cipta, bank menilai hak cipta tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
ABSTRACT
The aim of this research is to examine the regulations regarding copyright as collateral for banking credit agreements in Indonesia. As well as to understand the bank's policy in assessing copyright as credit collateral in order to prevent risks arising from credit charges by the bank. In this research, we will explore the implementation of copyright as an object of fisuciary collateral in banking credit agreements in Indonesia, and to answer this problem an empirical-sociological research method is used with a statutory regulatory approach that refers to Statute Number 28 of 2014 concerning Copyright and Statute Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees. The study results show that copyright as a result of creativity, taste and human initiative gives exclusive rights to the copyright holder in terms of enjoying all the economic benefits of the copyright. One of the economic uses of copyright is to guarantee credit. However, until now copyright cannot be used as collateral for credit in the banking world. In Statute Number 28 of 1999 regarding Fiduciary Guarantees states that copyright can be used as a fiduciary object. As a bank guarantee, there are risks that may be borne by copyright, namely the difficulty of measuring the economic value of the fiduciary guarantee itself. So, it is possible that the fiduciary guarantee for copyright could become the object of execution when the debtor defaults. This can be done through public auctions and private sales according to agreement between debtors and creditors. In this case, to prevent risks arising from credit secured by copyright, the bank assesses copyright by applying the precautionary principle.