PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEJABAT PUBLIK DALAM RANGKA TRADING IN INFLUENCE SEBAGAI SUATU TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Widyastomo Widagdo Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Bambang Waluyo Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji kepastian hukum terkait tindak pidana perdagangan pengaruh dalam perbuatan korupsi. Serta bagaimana dalam pengaturannya di dalam hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan mengaitkan pendekatan perundang-undangan, studi kasus serta konsep dari teori ilmu hukum. Adapun, mengenai hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum adanya kepastian hukum dalam melakukan penerapan pidana dalam perdagangan pengaruh sebagai salah satu upaya dalam memberantas perbuatan korupsi. Karena jika dilihat pengaturan secara nasional di Indonesia hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahaan United Nations Conventions Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) sebagai larangan perbuatannya saja. Namun, sampai sekarang indonesia masih belum ada yang mengatur mengenai penerapan tindak pidana memperdagangkan pengaruh dalam hukum nasional sampai saat ini.


The purpose of this research is to examine the legal certainty related to the criminal act of trading influence in corruption. As well as how it is regulated in national law. This research uses a normative juridical research method by linking statutory approaches, case studies and concepts from legal science theory. As for the results of this research, it shows that there is no legal certainty in the application of criminalization in influence peddling as an effort to eradicate corruption. Because if we look at the national regulation in Indonesia, it only refers to Law Number 7 of 2006 concerning the Ratification of the United Nations Conventions Against Corruption, 2003 (United Nations Convention Against Corruption, 2003) as a prohibition of its actions. However, until now Indonesia still has not regulated the application of the criminal act of trading in influence in national law until now.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-06-14
How to Cite
WIDAGDO, Widyastomo; WALUYO, Bambang. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEJABAT PUBLIK DALAM RANGKA TRADING IN INFLUENCE SEBAGAI SUATU TINDAK PIDANA KORUPSI. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 10, p. 2363-2380, june 2024. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/116138>. Date accessed: 27 sep. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i10.p01.
Section
Articles