IDENTIFIKASI HUBUNGAN KERJA TERSELUBUNG DRIVER OJEK ONLINE DENGAN PERUSAHAAN APLIKASI PENYEDIA LAYANAN
Abstract
Studi akan menelaah menelaah hubungan hukum yang ada di antara driver ojek online dengan perusahaan aplikasi penyedia layanan. Telaah tersebut penting dilakukan karena dalam hubungan kerja terdapat berbagai perlindungan yang diberikan negara untuk menghindari praktik eksploitatif pemberi kerja, meskipun saat ini driver ojek online dikategorikan sebagai mitra dari perusahaan penyedia layanan. Untuk mencapai tujuan tersebut, studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep dan analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan driver ojek online dengan perusahaan penyedia layanan adalah hubungan kerja terselubung. Hal ini dikarenakan unsur-unsur dalam hubungan kerja terpenuhi, namun disembunyikan dibalik hubungan kemitraan. Hubungan kemitraan yang selama ini mendasari hubungan driver ojek online dengan perusahaan tidak didasari atas prinsip kesejajaran, mengingat pihak perusahaan memiliki kontrol terhadap pengemudi. Akibat dari kekaburan hubungan ini adalah driver ojek online tidak mendapat perlindungan hukum selayaknya pekerja dalam hubungan kerja.
ABSTRACT
This study will examine the legal relationship that exists between online ojek drivers and application company service providers. The review is important because in employment relationships, there are various protections provided by the state to avoid labor practices. There are various protections provided by the state to avoid exploitative exploitative practices of the employer, although currently online ojek drivers are categorized as partners of the service provider company. as partners of the service provider company. To achieve this goal, this study uses normative legal research methods. The approaches The approaches used are legislation, concept and analysis. The results of this study indicate that the relationship between online ojek drivers and the service provider company is a disguised employment relationship. This is because the elements in the employment relationship are fulfilled but hidden behind the partnership relationship. behind the partnership relationship. The partnership relationship that has been underlying relationship between online ojek drivers and the company is not based on the principle of equality, considering that the company has control over the driver. As a result of the blurring of this relationship is that online ojek drivers do not receive legal protection as workers in labor relations. legal protection as workers in labor relations.