PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI WILAYAH POLSEK DENPASAR SELATAN
Abstract
Tujuan tulisan ini dilatar belakangi oleh permasalahan kejahatan yang sering dilakukan, yang dimana salah saunya ialah Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang berkaitan dengan kasus kejahatan tersebut yang terjadi di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan yang telah menjadi perhatian serius untuk dilakukan tindakan penanggulangan oleh Polsek Denpasar Selatan. Penelitian ini juga mengangkat permasalahan yang mengenai faktor-faktor dan upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polsek Denpasar Selatan dalam hal tindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan. Penelitian ini juga menggunakan penelitian hukum empiris. Adapula faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya tindakan pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan, yaitu : Faktor ekonomi, Faktor Pendidikan, Faktor lingkungan dan juga Faktor minuman beralkohol. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polsek Denpasar Selatan ialah Upaya Pre emtif, Upaya preventif dan juga Upaya represif yang dilakukan oleh Polsek Denpasar Selatan, dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang sesuai dengan apa yang ada didalam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
The purpose of this paper is motivated by the problem of crimes that are often committed, one of which is the Criminal Act of Violent Theft related to the crime case that occurred in the jurisdiction of the South Denpasar Police which has become a serious concern for countermeasures taken by the South Denpasar Police. This study also raises issues regarding factors and countermeasures carried out by the South Denpasar Police in terms of violent theft. This study also used empirical legal research. There are also factors that influence the occurrence of violent theft in the jurisdiction of the South Denpasar Police Station, namely: Economic factors, educational factors, environmental factors and also alcoholic beverage factors. Countermeasures carried out by the South Denpasar Police are Preemptive Efforts, Preventive Efforts and also Repressive Efforts carried out by the South Denpasar Police, in tackling violent theft in accordance with what is in Article 365 of the Criminal Code concerning Violent Theft.