KEBERADAAN MAHKAMAH PARTAI POLITIK SEBAGAI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM MENGADILI PERSELISIHAN INTERNAL PARTAI POLITIK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk membahas Mahkamah Partai Politik sebagai suatu organisasi internal yang mempunyai tugas untuk mengadili perselisihan dalam partai politik. Dalam hal ini menjelaskan tentang bagaimana prosedur atau tata cara untuk mengadili apabila terjadi suatu perselisihan dalam partai politik terutama pada ranah internalnya dan apakah Mahkamah Partai Politik ketika mengadili perselisihan internal partai politik memiliki putusan yang berkekuatan hukum. Metode penelitian hukum yang diterapkan oleh penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Sedangkan untuk pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada penelitian yang dilakukan, diketahui jika perselisihan yang terjadi di dalam tubuh partai politik hendaknya diadili melalui Mahkamah Partai Politik sebagai alternative dispute resolution atau alternatif penyelesaian sengketa dimana pelaksanaannya disesuaikan dengan apa yang terkandung dalam peraturan dasar partai politik beserta penjabarannya (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) dari masing-masing partai politik serta sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Partai Politik yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008. Kemudian, terkait dengan kekuatan hukum dari putusan yang dijatuhkan Mahkamah Partai Politik tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sifatnya final serta mengikat dalam ranah internal namun kurang mengikat pada ranah eksternal.
ABSTRACT
This study aims to discuss the Political Party Court as an internal organization that has the task of adjudicating disputes within political parties. In this case, it explains how the procedure or procedure for adjudicating if there is a dispute in a political party, especially in its internal realm and whether the Political Party Court when adjudicating internal disputes of a political party has a ruling with legal force. The legal research method applied by this study is the normative legal research method. As for the approach used, it is the statutory approach. Referring to the research conducted, it is known that disputes that occur within the body of political parties should be tried through the Political Party Court as an alternative dispute resolution or alternative settlement where the implementation is adjusted to what is contained in the basic regulations of political parties and their elaboration (Articles of Association and Bylaws) of each political party and as mandated by the Political Parties Law namely Law Number 2 of 2011 concerning Amendments to Law Number 2 of 2008. Then, related to the legal force of the decision handed down by the Court, the Political Party has legal force that is final and binding in the internal domain but less binding on the external realm.