KEWENANGAN LPD DALAM PENGAMBILALIHAN AYDA MELALUI HAK TANGGUNGAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan memahami pengaturan pelaksanaan AYDA oleh LPD sebagai upaya mengatasi kredit macet dan menganalisis kedudukan hukum LPD dalam pelaksanaan AYDA terhadap agunan berupa hak tanggungan. Guna mencapai tujuan penelitian tersebut, penelitian ini dilakukan dengan metode penelitianhukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan analisis yang dilakukan didapatkan kesimpulan bahwa ketentuan tentang pelaksanaan AYDA yang dilakukan oleh LPD diatur melalui Pasal 17 Pergub Bali No. 44/2017. Berdasarkan ketentuan tersebut LPD dapat melakukan AYDA untuk menyelesaiakn peroalan kredit macet. Namum LPD memiliki kewajiban untuk melakukan penyelesaian terhadap agunan tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, jika melebihi jangka waktu tersebut LPD tidak bisa melakukan penyelesaian terhadap agunan yang diambil alih maka LPD berkewajiban menanggung segala biaya yang timbul terhadap agunan tersebut. Ketentuan lain tentang kebijakan dan prosedur pelaksanaan AYDA oleh LPD ditaur lebih lanjut melalui Paruman Desa dan kemudian disetujui oleh Panureska. Kewenangan dan kedudukan hukum LPD dalam melakukan AYDA didasari atas ketentuan Pasal 17 ayat 1 Pergub Bali No. 44/2017. Namun, agar LPD tetap bisa memperoleh legitimasi dan perlindungan hukum atas pelaksanaan AYDA ang dilakukannya terhadap objek Hak Tanggungan bilamana terjadi sengketa, maka penyusunan kebijakan dan prosedur pelaksanaan AYDA yang berkaitan dengan hak tanggungan haruslah mempertimbangkan prinsip-prinsip dan ketentuan hukum positif yang berlaku.
ABSTRACT
This research was conducted to understand the arrangements for implementing AYDA by LPDs as an effort to overcome bad credit and analyze the legal position of LPDs in implementing AYDA regarding collateral in the form of mortgage rights. To achieve the research objectives, this research was carried out using a normative legal research method with a statute approach and conceptual approach. Based on the analysis, it was concluded that the provisions regarding the implementation of AYDA carried out by the LPD are regulated through Article 17 of Bali Gubernatorial Regulation No. 44/2017. Based on these provisions, LPD can carry out AYDA to resolve bad credit problems. However, the LPD has an obligation to settle the collateral within a period of 6 (six) months, if beyond this period the LPD cannot settle the repossessed collateral, the LPD is obliged to bear all costs arising from the collateral. Other provisions regarding policies and procedures for implementing AYDA by the LPD are further regulated through Paruman Desa and then approved by Panureksa. The authority and legal position of the LPD in carrying out AYDA is based on the provisions of Article 17 paragraph 1 of Bali Gubernatorial Regulation No. 44/2017. However, so that the LPD can still obtain legitimacy and legal protection for the implementation of AYDA carried out on Mortgage Rights objects in the event of a dispute, the preparation of policies and procedures for implementing AYDA relating to mortgage rights must take into account the applicable positive legal principles and provisions.