URGENSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP JATUHNYA KORBAN JIWA AKIBAT KEBAKARAN DEPO PERTAMINA PLUMPANG

  • Nada Syifa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Handoyo Prasetyo Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Abstract

Tujuan dari penilitian ini untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana seperti apa yang dapat dijatuhkan untuk pihak yang terlibat dalam penyebab kebarakan depo pertamina plumpang ini. Analisis data kualitatif serta pendekatan yuridis normatif merupakan metode yang digunakan peneliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Pertamina bisa digugat secara pidana bila tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan masalahnya serta direksi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 terkait perseroan terbatas. Pemerintahan pun dalam kasus ini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui gubernur yang saat itu sedang menjabat sebagai seseorang yang menerbitkan IMB untuk warga rawa badak tersebut dan telah melakukan kelalaian karna tidak melihat legalitas yang telah terbit dan menyetujui bahwa warga rawa badak dapat menempati zona bahaya tersebut yang mengakibatkan banyak sekali korban yang berjatuhan. Direksi PT. Pertamina sebagai penanggungjawab serta Gubernur DKI Jakarta selaku seseorang yang menerbitkan IMB rawa badak dapat dikenakan pasal 188 KUHP.


The purpose of this study is to analyze what kind of criminal liability can be imposed on the parties involved in causing the Pertamina Plumpang depot fire. Qualitative data analysis and a normative juridical approach are the methods used by researchers. The results of this research indicate that PT. Pertamina can be criminally sued if there is no good faith in resolving the problem and the directors can be held criminally responsible in accordance with Law no. 40 of 2007 concerning limited liability companies. In this case, the government can also be held criminally liable through the governor, who at that time was serving as the person who issued the IMB for the residents of Rawa Badak, who was negligent because he did not see the legality that had been issued and agreed that the residents of Rawa Badak could occupy the danger zone, which resulted in many once the victim falls. Directors of PT. Pertamina as the person responsible and the Governor of DKI Jakarta as the person who issued the rawa badak IMB may be subject articles 188 KUHP.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-02-15
How to Cite
SYIFA, Nada; PRASETYO, Handoyo. URGENSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP JATUHNYA KORBAN JIWA AKIBAT KEBAKARAN DEPO PERTAMINA PLUMPANG. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 7, p. 1420-1432, feb. 2024. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/112480>. Date accessed: 20 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i07.p04.
Section
Articles