EKSISTENSI DEWAN SENGKETA KONSTRUKSI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KONSTRUKSI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis eksistensi dewan sengketa konstruksi dalam menyelesaikan sengketa konstruksi ditinjau dari perspektif hukum positif Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian ini bahwasanya eksistensi Dewan Sengketa Konstruksi dalam menyelesaikan sengketa konstruksi apabila ditinjau dari perspektif hukum Positif Indonesia, dapat terlihat melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara dan kewenangan lembaga tersebut. Beberapa undang-undang yang menjadi landasan untuk eksistensi Dewan Sengketa Konstruksi seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan perundang-undangan khusus seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Petunjuk Teknik Dewan Sengketa Konstruksi.
The purpose of this study is to analyze the existence of the construction dispute board in resolving construction disputes from the perspective of positive Indonesian law. This research is a normative legal study with legislative and conceptual approaches. The results of this study indicate that the existence of the Construction Dispute Board in resolving construction disputes, when viewed from the perspective of Positive Indonesian law, can be observed through various regulations governing the procedures and authority of the institution. Several laws that serve as the foundation for the existence of the Construction Dispute Board include Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution, Law No. 48 of 2009 concerning Judicial Power, as well as specific regulations such as Law Number 2 of 2017 concerning Construction Services, Government Regulation Number 22 of 2020 concerning the Implementation Regulation of Law Number 2 of 2017 concerning Construction Services, and the Minister of Public Works and Public Housing Regulation (PUPR) Number 11 of 2021 concerning Procedures and Technical Instructions of the Construction Dispute Board.