PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA ARISAN ONLINE AKIBAT WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH OWNER
Abstract
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui hubungan hukum terhadap peserta arisan online dengan owner arisan online ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan mengetahui perlindungan hukum terhadap peserta arisan online yang dirugikan akibat wanprestasi yang dilakukan oleh owner. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian pertama yang didapatkan adalah bahwa hubungan hukum diantara peserta arisan online dengan owner arisan online harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni Pasal 1338 dan Pasal 1320, hal ini agar terhindarkan dari perbuatan wanprestasi oleh owner arisan online sewaktu-waktu. Hasil penelitian kedua dijelaskan bahwa perlindungan hukum bagi peserta arisan online dari perbuatan wanprestasi owner arisan online dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui litigasi atau non litigasi sebagai upaya mendapatkan ganti rugi dan cara yang berkeadilan.
This research is aimed at finding out the legal relationship between online social gathering participants and online social gathering owners in terms of the Civil Code and knowing the legal protection for online social gathering participants who suffer losses due to breach of contract committed by the owner. This research was conducted using normative juridical research methods with qualitative descriptive analysis methods. The first research result obtained was that the legal relationship between online social gathering participants and the online social gathering owner must be based on the applicable provisions in the Civil Code, namely Article 1338 and Article 1320, this is to avoid acts of breach of contract by the online social gathering owner at any time. The results of the second research explained that legal protection for online social gathering participants from acts of breach of contract by online social gathering owners can be done in two ways, namely through litigation or non-litigation as an effort to obtain compensation and in a fair manner.