DAMPAK GAGAL BAYAR KREDIT USAHA RAKYAT TERHADAP KOLEKTIBILITAS UTANG DEBITUR PADA SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN
Abstract
Tujuan penelitian berangkat dari lahirnya program penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2007. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendukung program tersebut dengan menyalurkan KUR melalui kantor Unitnya dengan jumlah pinjaman maksimal sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada debitur yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penelitian ini mengkaji mengenai (i) langkah-langkah BRI Unit untuk mendapatkan klaim atas gagal bayar debitur pada penyaluran KUR, (ii) dampak kolektibilitas utang debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) setelah kreditur menerima manfaat klaim. Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal dengan mengumpulkan data sekunder melalui studi kepustakaan serta peraturan-peraturan yang didasari Pasal 12 ayat (1), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyaluran KUR di dahului dengan dibuatnya perjanjian Surat Pengakuan Utang. Jika terjadi gagal bayar oleh debitur, maka upaya yang dilakukan oleh BRI Unit adalah melakukan klaim kepada Perusahaan Penjamin dengan melampirkan Sertifikat Penjaminan atas nama penerima KUR serta dokumen-dokumen yang ditentukan. Hasil klaim berupa pembayaran sebesar 70% dari pelunasan utang debitur. Dampak pembayaran klaim adalah utang debitur tetap ada, karena pembayaran klaim tidak melunasi atau mengurangi sisa utang debitur. Pelaporan SLIK debitur juga tetap mengkuti hari tunggakan pinjaman. Penambahan hari tunggakan utang debitur menyebabkan laporan SLIK turut memburuk, yang menggambarkan penilaian kondisi keuangan serta karakter debitur yang buruk. Untuk memperbaiki kredibilitas debitur tersebut maka pelunasan utang KUR harus tetap dilakukan oleh debitur, agar penilaian SLIK debitur oleh lembaga keuangan di kemudian hari menjadi lebih baik.
The research objective stems from the birth of the Kredit Usaha Rakyat (KUR) distribution program in 2007. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) as one of the State-Owned Enterprises (BUMN) supports this program by distributing KUR through its Unit offices with a maximum loan amount of up to IDR 100,000,000.00 (one hundred million rupiah) to debtors who own a micro business. This research examines (i) the BRI Unit's steps to obtain claims for debtor failure to pay in KUR distribution, (ii) the impact of debtor debt collectibility on the Financial Information Services System (SLIK) after creditors receive claim benefits. The research method used is doctrinal by collecting secondary data through literature study and regulations based on Article 12 paragraph (1), Law Number 10 of 1998 concerning Banking. The research results show that KUR distribution is preceded by the making of a Debt Acknowledgment Letter agreement. If a debtor fails to pay, the BRI Unit will make a claim to the Guarantee Company by attaching a Guarantee Certificate in the name of the KUR recipient and the specified documents. The result of the claim is in the form of payment of 70% of the debtor's debt repayment. The impact of claim payments is that the debtor's debt remains, because claim payments do not pay off or reduce the debtor's remaining debt. The debtor's SLIK reporting also continues to follow the days of loan arrears. The addition of days of arrears on the debtor's debt causes the SLIK report to also worsen, which reflects a poor assessment of the debtor's financial condition and character. To improve the debtor's credibility, KUR debt repayment must still be carried out by the debtor, so that the assessment of the debtor's SLIK by financial institutions in the future will be better.