PERLINDUNGAN HAK WARIS ANAK YANG DILAHIRKAN DARI PROSES SURROGATE MOTHER (STUDI KOMPARATIF INDONESIA DAN UKRAINA)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk membahas terkait hak waris terhadap anak yang dilahirkan dari proses surrogate mother antara Indonesia dan Ukraina. Perkembangan di bidang kesehatan membuat lahirnya metode pembuahan di luar rahim atau In Vitro Fertilization (IVF). Cara yang dapat dilakukan adalah dengan menitipkan benih kepada surrogate mother. Namun anak yang lahir dari proses surrogate mother akan menimbulkan masalah hukum mengenai status dan juga hak warisnya. Maka dari itu perlunya mengkaji mengenai status dan hak waris terhadap anak yang dilahirkan dari proses surrogate mother. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila seorang surrogate mother terikat secara sah dalam suatu perkawinan, maka anak yang dilahirkannya adalah anak sah dari surrogate mother, dan bukan anak sah dari orang tua yang menitipkan benihnya kepada surrogate mother. Namun, jika surrogate mother tidak menikah, maka anak tersebut tidak sah. Sedangkan, di Ukraina, menurut Pasal 123 Kode Keluarga Ukraina tahun 2002, anak yang lahir melalui proses surrogate mother adalah anak sah dari pasangan yang menitipkan keturunannya kepada surrogate mother. Hak waris anak luar kawin yang dilahirkan melalui surrogate mother di Indonesia diatur dalam Pasal 863 Ayat 1 KUHPerdata. Sedangkan di Ukraina karena anak tersebut adalah anak sah, maka anak tersebut akan menerima warisan yang sama dengan ahli waris lainnya.
This research aims to discuss inheritance rights for children born from the surrogate mother process between Indonesia and Ukraine. Developments in the health sector have led to the birth of the method of fertilization outside the womb or In Vitro Fertilization (IVF). One way to do this is to entrust the seeds to the surrogate mother. However, children born from the surrogate mother process will raise legal problems regarding their status and inheritance rights. Therefore, it is necessary to study the status and inheritance rights of children born from the surrogate mother process. This research uses normative juridical with a statutory approach and a comparative approach. The research results show that if a surrogate mother is legally bound in a marriage, then the child she gives birth to is the legitimate child of the surrogate mother, and not the legitimate child of the parents who entrusted their seed to the surrogate mother. However, if the surrogate mother is not married, then the child is illegitimate. Meanwhile, in Ukraine, according to Article 123 of the 2002 Ukrainian Family Code, children born through the surrogate mother process are the legitimate children of the couple who entrusted their offspring to the surrogate mother. The inheritance rights of illegitimate children born to surrogate mothers in Indonesia are regulated in Article 863 Paragraph 1 of the Civil Code. Meanwhile, in Ukraine, because the child is a legitimate child, the child will receive the same inheritance as other heirs.