KONSEKUENSI HUKUM ADAT DAN HUKUM PERDATA: ANALISIS AKIBAT PEMBATALAN PERKAWINAN PASCA TELAH DILAKUKANNYA PEMINANGAN
Abstract
Tujuan dari penulisan ini untuk menganalisis dan mengidentifikasi keselarasan hukum adat dan hukum perdata dalam memberikan jaminan terhadap terpenuhinya hak korban yang telah dipindang namun batal untuk dikawini terkhususnya pada masyarakat adat Nusak Termanu. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggabungkan metode normatif dan empiris guna menganalisis dan mengidentifikasi keselarasan hukum adat Nusak Termanu dan hukum perdata Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sebelum dilaksanakannya sebuah perkawinan, terdapat tahapan yang perlu dilewati terlebih dahulu di masyarakat adat Nusak Termanu, yaitu peminangan. Menjadi suatu kewajiban yang diketahui oleh seluruh masyarakat adat bahwa dilakukannya sebuah peminangan haruslah dilanjutkan kepada tahapan perkawinan dan tidaklah boleh dibatalkan. Batalnya perkawinan pasca telah dilakukannya peminangan akan menjadi aib bagi keluarga perempuan yang dipinang dan laki-laki beserta keluarganya akan mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat adat. Kerugian yang diderita oleh pihak perempuan dapat diajukan gugatan ke pengadilan atas dasar perbuatan melawan hukum karena telah melanggar kaidah kesusilaan dan kepatutan di masyarakat. Hakim dalam mengabulkan gugatan kerugian atas dasar hukum adat perlu melakukan harmonisasi hukum adat ke dalam hukum acara positif.
The purpose of this paper is to analyze to analyze and identify the harmony of customary law and civil law in providing guarantee of the fulfillment of the rights of victims who have been binded but canceled to marry, especially in the Nusak Termanu customary community. married, especially in the Nusak Termanu indigenous community. This research takes on a qualitative research method, by combining normative and empirical methods to examine the alignment between customary law and civil law to rectify the losses experienced by the party that was proposed but the marriage was canceled. The result of the research shows that before marriage is held, there are preliminary stages that must be passed first in the Nusak Termanu people custom, namely the engagement. It is an obligation known by the entire community that conducting an engagement must be followed by the marriage and cannot be canceled. The cancellation of a marriage after an engagement has taken place would bring shame to the family of the woman who was proposed to, and the man along with his family would face social sanctions from the community. The losses suffered by the woman's party can be filed with a lawsuit in court based on unlawful acts because they have violated the norms of decency and propriety in the community. In granting claims for damages based on customary law, judges need to harmonize and ensure that customary law are consistent with the applicable civil procedure.