STATUS HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK ANAK LUAR KAWIN BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji mengenai Status dan Perlindungan Hak Anak Luar Kawin ditinjau dalam Hukum Positif di Indonesia. Penelitian dari bidang hukum normatif digunakan dalam penelitian ini. Doktrin atau asas-asas ilmu hukum menjadi bahan penelitian yuridis normatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hak Anak Luar Kawin di dalam Pasal 1 (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menunjukkan bahwa anak-anak di luar nikah dilindungi undang-undang demi menjamin hak-hak mereka. Hak-hak anak, khususnya anak di luar nikah, dijamin oleh negara yang juga mempunyai perlindungan hukum. Negara menjunjung tinggi dan membela hak-hak anak di luar nikah berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. R. Subekti mengatakan bahwa ikatan keluarga dan segala dampaknya, termasuk anak dan orang tua yang mengakuinya sebagai sebuah keluarga, hanya dapat berkembang jika sudah ada pengakuan. Pengesahan anak hanya dapat dilakukan dengan surat pengesahan dari kepala negara apabila orang tua pasangan suami istri belum mengakui anak pranikahnya. Pengakuan anak tidak sah berupa akta notaris, akta kelahiran anak, dan akta nikah orang tuanya.