PERLINDUNGAN DATA PRIBADI NASABAH TERKAIT PINJAM MEMINJAM (PEER TO PEER LENDING)
Abstract
Tujuan penelitian, mengetahui akibat hukum serta perlindungan hukum terhadap nasabah serta pihak penyedia platform yang menjalankan pelanggaran data nasabah. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu mengkaji doktrin atau asas-asas ilmu hukum. Hasil penelitian ini, debitur menanggung akibat yang berat akibat tindakan kreditur dan penyedia platform yang memanfaatkan informasi pribadi debitur untuk tujuan pengumpulan. Sudah sepatutnya debitur menegaskan haknya atas perlindungan hukum atas data pribadinya yang disalahgunakan oleh kreditur atau penyedia platform. Berdasarkan Pasal 1243 BW, kreditur menyalahgunakan informasi pribadi debitur yang merupakan perbuatan wanprestasi. Oleh karena itu, perjanjian tersebut dapat dibatalkan melalui sistem hukum, dan kreditur wajib memberikan kompensasi kepada debitur atas penyalahgunaan informasi pribadinya sesuai dengan Pasal 1266 serta 1267 BW. OJK wajib bisa menjaga nasabah pengguna jasa keuangan dan menempatkan uangnya atau menggunakan jasa yang ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan, seperti yang diatur dalam Surat Edaran OJK No.14/SEOJK.07/2014 mengenai Kerahasiaan Keamanan Data Konsumen. dan/atau Surat Edaran Informasi Pribadi serta OJK No.18/SEOJK.07/2014.
The aim of the research is to find out the legal consequences and legal protection for customers and platform providers who violate customer data. The research uses normative legal research methods, namely studying doctrine or principles of legal science. The results of this research show that debtors suffer heavy consequences due to the actions of creditors and platform providers who use debtors' personal information for collection purposes. Debtors should assert their right to legal protection for their personal data which is misused by creditors or platform providers. Based on Article 1243 BW, creditors misuse the debtor's personal information which is an act of default. Therefore, the agreement can be canceled through the legal system, and the creditor is obliged to provide compensation to the debtor for misuse of his personal information in accordance with Articles 1266 and 1267 BW. OJK is obliged to be able to protect customers who use financial services and place their money or use services offered by financial service institutions, as regulated in OJK Circular Letter No.14/SEOJK.07/2014 concerning Confidentiality and Security of Consumer Data. and/or Personal Information Circular and OJK No.18/SEOJK.07/2014.