IMPLIKASI PRINSIP FAIR USE SEBAGAI PENYEIMBANG EKSKLUSIVITAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DENGAN ANTI MONOPOLI
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji kontradiksi dari eksklusivitas hak kekayaan intelektual (HKI) dengan hukum anti monopoli, melalui penggunaan prinsip fair use sebagai sebuah prinsip penyeimbang agar keduanya dapat melengkapi pengaturan praktik usaha di Indonesia secara lebih harmonis. Dengan metode yuridis normatif, peneliti mengumpulkan bahan hukum terkait dan melakukan analisis secara deskriptif untuk menggambarkan bahwa objek HKI yang menjadi pengecualian di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 justru berlaku menekan dan mengesampingkan kegiatan usaha perekonomian di Indonesia. Hasil studi juga memaparkan bahwa ketidaksesuaian tersebut menyebabkan pelaku usaha di Indonesia terpaksa tidak memiliki kesempatan untuk berkompetisi secara adil dan sehat dengan produk asing terkenal (wellknown mark). Peneliti menuangkan ide gagasan bahwa prinsip fair use atau “dipergunakan secara berkeadilan” menjadi sebuah solusi yang dapat memberikan keseimbangan bagi eksistensi HKI dan anti monopoli.
The objective of this research is to examine the contradiction between the exclusivity of intellectual property (IP) and anti-monopoly law, utilizing the fair use principle as a balancing mechanism to facilitate a more harmonious and complementary regulation of business practices in Indonesia. Employing the normative juridical method, the researcher collected relevant legal materials and conducted a descriptive analysis to demonstrate that IPR objects, which are exceptions in Law Number 5 of 1999, effectively suppress and exclude economic business activities in Indonesia. The study's results also reveal that this disparity forces business actors in Indonesia to miss the opportunity for fair and healthy competition with well-known foreign products (wellknown mark). Researchers propose the idea that the principle of fair use, presents a solution that can provide balance for the coexistence of IPR and anti-monopoly regulations.