ANALISIS HUKUM PENGGEREBEKAN POLISI TERHADAP PASANGAN KUMPUL KEBO DARI PERSPEKTIF HAM
Abstract
Tindakan penggerebekan yang dilakukan Kepolisian terhadap pasangan kumpul kebo sebagai upaya agar memahami pembatasan penggunaan HAM dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam norma-norma yang diatur dalam hukum. Sehingga, berbeda dengan anggapan keliru dikalangan pasangan kumpul kebo yang menganggap sebagai hak asasi manusia. Dewasa ini, “kumpul kebo” semakin marak terjadi dalam masyarakat, yang merupahkan realitas sosial yang berpotensi menyebabkan sejumlah problema. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Perbuatan “kumpul kebo” merupakan Tindakan yang menyimpang dan dapat dipidana. Dalam Pasal 328 sampai dengan 332 KUHP, mengatur tindak pidana kumpul kebo, dengan konsep Tinggal bersama dalam satu rumah tanpa suatu ikatan yang sah atau lebih dikenal dengan kumpul kebo. Dalam prakteknya, penggerebakan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap pasangan kumpul kebo tidak dapat diartikan sebagai suatu pelanggaran HAM terhadap pasangan kumpul kebo. Sebab, sejauh ini terdapat kekeliruan anggapan dari kalangan pasangan kebo atau sebagian anggota masyarakat bahwa penggerebekan terhadap pasangan kebo yang dilancarkan pihak aparat Kepolisian itu merupahkan suatu pelanggaran HAM. Hal ini dikarenakan, Pasal 5 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, menyatakan bahwa “Polisi Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas kepolisian setempat dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memelihara keamanan dalam negeri.
ABSTRACT
Police raids on cohabiting couples are an effort to understand the limitations on the use of human rights in people's lives, especially in the norms regulated by law. Thus, it is different from the erroneous assumption among couples that cohabitation considers it a human right. Nowadays, "cohabitation" is increasingly common in society, which is a social reality that has the potential to cause a number of problems. This article uses a normative legal research method, with a statute approach. The act of "cohabitation" is a deviant act and can be punished. In Articles 328 to 332 of the Criminal Code, it regulates the crime of cohabitation, with the concept of living together in one house without a legal bond or better known as cohabitation. In practice, raids carried out by police officers on cohabiting couples cannot be interpreted as a violation of human rights against cohabiting couples. This is because so far there has been a misunderstanding of the kebo couple or some members of the public that the raid on the kebo couple carried out by the police was a violation of human rights. This is because, Article 5 paragraph (1) of Law no. 2 of 2002 concerning the Police, states that "The National Police of the Republic of Indonesia are responsible for the local police in the context of maintaining public security and order, enforcing the law, and maintaining domestic security.