REHABILITASI PECANDU NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menginformasikan dan mendidik masyarakat tentang hukum pidana dan program rehabilitasi narkoba sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Metode hukum normatif, termasuk analisis hukum dan peraturan serta penelitian konseptual, digunakan dalam penyelidikan ini. Pecandu Narkoba atau telah terpapar Narkoba wajib mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Oleh karena itu, tujuan rehabilitasi medis dan sosial adalah untuk membantu mantan pengguna narkoba memperoleh kembali dan/atau meningkatkan kemampuan mental, sosial, dan fisiknya. Putusan hukum pidana terhadap pecandu dan penyalahguna narkoba menyediakan platform yang dapat diakses publik dan penegak hukum untuk pendidikan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
ABSTRACT
The goal of this study is to inform and educate the public about criminal law and drug rehabilitation programs as stated in Law of the Republic of Indonesia Number 35 of 2009 about Drugs. A normative legal method, including legal and regulatory analysis as well as conceptual research, is used in this inquiry. Those who are drug addicts or have been exposed to drugs are required to get medical and social rehabilitation under Law Number 35 of 2009 concerning Drugs. Consequently, the purpose of medical and social rehabilitation is to assist ex-users of drugs in regaining and/or enhancing their mental, social, and physical abilities. Criminal law judgments against drug addicts and abusers provide a public and law enforcement-accessible platform for drug misuse prevention education.