PENGATURAN PENYELESAIAN PHK PEKERJA HOTEL AKIBAT BERPINDAHNYA ATAU BERALIHNYA KEPEMILIKAN TEMPAT USAHA

  • Delvi Delvi Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Kadek Agus Sudiarawan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penulisan jurnal ini memikiki tujuan untuk memahami undang-undang yang mengatur penyelesaian pemberhentian pekerjapeke hotel karena pengalihan bisnis atau pengalihan kepemilikan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum yang relevan dengan hukum ketenagakerjaan dan peraturan lainnya yang relevan dengan tujuan surat ini. Kajian menemukan bahwa sudah banyak regulasi yang mengatur masalah ini, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Tunjangan Pensiun, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 175K menjadi jelas. /pdt.Sus-PHI/2019, Keputusan No. 24 Tahun 1984 Tentang Penyederhanaan Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perburuhan, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. 01/SE/MEN/1988 Tentang Pemberian Manfaat Pensiun , 2004 UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perburuhan No.2. Dari aturan tersebut, sekalipun terjadi kelebihan pegawai sebagai akibat pengalihan kepemilikan bentuk usaha tetap, perusahaan wajib membayar uang pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku dan pekerja dapat sepenuhnya melaksanakan hak-haknya


ABSTRACT


This article aims to understand the laws governing the settlement of dismissal of employees at hotels due to transfer of business or transfer of ownership.  The method used is a normative legal research method with a legal approach that is relevant to labor law and other regulations that are relevant to the purpose of this letter.  The study found that there are already many regulations governing this issue, such as Law Number 13 of 2003 concerning Manpower, Government Regulation Number 45 of 2015 concerning Termination of Employment and Retirement Allowances, and Supreme Court Decision Number 175K becomes clear.  /pdt.Sus-PHI/2019, Decree No.  24 of 1984 concerning Simplification of Procedures for Settlement of Labor Relations Disputes, Circular Letter of the Minister of Manpower of the Republic of Indonesia No.  01/SE/MEN/1988 Concerning Retirement Benefits, 2004 Labor Relations Dispute Settlement Law No.2.  From these rules, even if there is an excess of employees as a result of the transfer of ownership of a permanent establishment, the company is obliged to pay severance pay in accordance with applicable regulations and workers can fully exercise their rights.


 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-10-30
How to Cite
DELVI, Delvi; SUDIARAWAN, Kadek Agus. PENGATURAN PENYELESAIAN PHK PEKERJA HOTEL AKIBAT BERPINDAHNYA ATAU BERALIHNYA KEPEMILIKAN TEMPAT USAHA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 1, p. 3166-3175, oct. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/103880>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2023.v12.i01.p12.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>