PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT: BENTUK KEWENANGAN DAN PERLINDUNGAN KURATOR

  • Gede Parta Wijaya Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Diah Ratna Sari Hariyanto Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari penelitian tentang perlindungan hukum kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit adalah untuk menganalisis secara menyeluruh terkait tugas dan kewenangan kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit serta mengidentifikasi perlindungaan hukum Kurator dalam menjalankan tugasnya untuk penurusan dan pemberesan harta pailit. Analisis dalam penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Hasil kajian di dapat sangatlah banyak kewenangan kurator dalam melaksanakan pengurusan dan pemberesan harta pailit , akan tetapi yang sering menjadi permasalahan adalah seringnya kurator mendapatkan gugatan perdata dan laporan pidana dari pihak kreditor maupun pihak debitor, sehingga proses pengurusan dan pemberesan harta pailit kurator mendapatkan banyak hambatan karena secara normatif kurator tidak memiliki hak immunitas sebagaimana seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya. Pada dasarnya kelemahan terhadap kurator ini terjadi karena berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Kepailitan dan Pembayaran Kewajiban Utang menyatakan secara jelas bahwa “Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelelaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan yang menyebabkan kerugian harta pailit”. Dengan penelitian ini sangatlah perlu dilakukan untuk dilakukan dengan kepentingan memahami secara utuh terkait kewenangan Kurator, harta pailit debitor pailit dan perlindungan hukum Kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit


The purpose of the research on the legal protection of curators in the management and administration of bankruptcy assets is to thoroughly analyze the duties and authority of curators in the management and administration of bankruptcy assets and identify the legal protection of curators in carrying out their duties for the management and administration of bankruptcy assets. The analysis in this research uses normative legal methods. The results of the study obtained are very much the authority of the curator in carrying out the management and administration of bankruptcy assets, but what is often a problem is that the curator often gets civil suits and criminal reports from creditors and debtors, so that the process of managing and administering bankruptcy assets the curator gets a lot of obstacles because normatively the curator does not have immunity rights as an advocate who is carrying out his duties. Basically, this weakness against the curator occurs because based on Article 72 of the Bankruptcy and Debt Obligation Payment Law states clearly that "The curator is responsible for errors or omissions in carrying out the task of management and / or management that cause losses to the bankruptcy property". This research is very necessary to be carried out in order to fully understand the authority of the Curator, the bankruptcy assets of the bankrupt debtor and the legal protection of the Curator in the management and administration of bankruptcy assets.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-06-22
How to Cite
WIJAYA, Gede Parta; SARI HARIYANTO, Diah Ratna. PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT: BENTUK KEWENANGAN DAN PERLINDUNGAN KURATOR. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 8, p. 1862-1874, june 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/103070>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i08.p10.
Section
Articles