PENERAPAN PRINSIP KETERBUKAAN BAGI EMITEN DALAM PASAR MODAL
Abstract
Tujuan penelitian untuk mengetahui penerapan prinisp keterbukaan oleh Emiten dalam penyampaian informasi terhadap investor dan mengerahui perlindungan hukum bagi investor terkait pelanggaran prinsip keterbukaan.Penelitian memakai penelitian hukum normatif ialah penelitian aturan hukum, prinsip, konsep atau doktrin. Jenis bahan hukum memakai penelitian kepustakaan yang bersumber dari buku yang relevan untuk menemukan landasan teori dalam bentuk Undang-Undang dan literatur. Temuan dari penelitian ini adalah keterbukaan informasi ialah wujud perlindungan bagi pemegang saham apabila ingin berinvestasi saham atau orang yang telah membeli saham. Transparansi memberikan perlindungan hukum dalam melakukan transaksi di pasar modal. Pelaksaan prinsip keterbukaan ada 2 tahap yaitu keterbukaan melalui penawaran umum serta Keterbukaan sesudah perusahaan publik mencatat dan memperjualbelikan efeknya di bursa. Penegakan hukum atas pelanggaran yang dilaksanakakn oleh pihak manapun yang memperoleh izin, persetujuan maupun pendaftaran dari Bapepam melalui pengenaan sanksi administratif sseperti termuat pada Pasal 102,111 UUPM.
The aim of the research is to find out the application of the principle of transparency by issuers in conveying information to investors and to find out the legal protection for investors regarding violations of the principle of transparency. Research using normative legal research is research on legal rules, principles, concepts or doctrines. This type of legal material uses library research sourced from relevant books to find a theoretical basis in the form of laws and literature. The findings from this study are that information disclosure is a form of protection for shareholders if they want to invest in shares or people who have purchased shares. Transparency provides legal protection in conducting transactions in the capital market. There are 2 stages in implementing the principle of openness, namely openness through a public offering and openness after the public company records and trades its securities on the stock exchange. Law enforcement for violations committed by any party who obtains permits, approval or registration from Bapepam through the imposition of administrative sanctions as contained in Article 102.111 UUPM.