PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PENAHANAN IJAZAH ASLI PEKERJA OLEH PEMBERI KERJA PADA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

  • Putu Cantika Adisti Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Kadek Agus Sudiarawan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Melalui tulisan ini, penulis bertujuan menelaah perlindungan hukum mengenai penahanan ijazah asli pekerja/buruh oleh pemberi kerja pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Metode yuridis normative digunakan dalam mengupas persoalan yang diangkat perolehan data dari studi kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan. Belum adanya peraturan mengenai sah atau tidaknya pemberi kerja menangguhkan ijazah asli seroang pekerja pada UU No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja yang berisikan persyaratan mengenai penahanan ijazah asli pekerja masih diperbolehkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak mengacu syarat subjektif terkait keabsahan perjanjian sebagaimana termuat pada Pasal 1320 KUHPerdata. Penahanan ijazah asli pekerja termasuk salah satu bentuk pelanggaran HAM karena membatasi pekerja dalam memperoleh pekerjaan lainnya untuk kesejahteraan hidupnya. Kedudukan pekerja/buruh dalam hal perikatan yang terjalin antara pemberi kerja dan pekerja terletak pada posisi yang benar-benar lemah, disertai dengan tidak adanya landasan hukum yang mengatur maka mengindikasikan adanya kecacatan pada unsur konsensualisme. Terkait adanya kekosongan hukum ini perlu dilakukan upaya pembentukan regulasi untuk melindungi para pihak terutama pihak yang kedudukannya lemah. Terkait dengan hal tersebut maka diharapkan dapat membantu para pihak yang terkait dalam perikatan tersebut untuk menentukan tindakan yang sesuai dengan hukum dan etika.


ABSTRACT


This study aims to examine the legal protection for withholding the worker's original diploma by the employer in a certain time work agreement. The research method used in this study is a normative juridical research method in which the data in this study were obtained through literature studies such as laws and regulations. There is no regulation regarding whether or not the employer is legal withholding the worker's/labourer's original diploma in Law no. 13 of 2003 concerning Manpower. Work agreements containing conditions regarding the withholding of the worker's original diploma are still permitted based on the agreement of both parties in accordance with the subjective conditions related to the validity of the agreement stipulated in Article 1320 of the Civil Code. Withholding a worker's original diploma is a form of human rights violation because it limits workers from getting other jobs that are more appropriate for their welfare. The position of the worker/labourer in terms of the engagement between the employer and the employee lies in a really weak position, accompanied by the absence of a legal basis that regulates it indicates a defect in the element of consensualism. Related to this legal vacuum, it is necessary to make efforts to form regulations to protect the parties, especially those whose position is weak. In this regard, it is hoped that it will assist the parties involved in the engagement to determine actions that are in accordance with law and ethics.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-12-12
How to Cite
ADISTI, Putu Cantika; SUDIARAWAN, Kadek Agus. PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PENAHANAN IJAZAH ASLI PEKERJA OLEH PEMBERI KERJA PADA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 4, p. 658-668, dec. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/101944>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i04.p11.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>