PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 : KAJIAN HUKUM DAN SOSIAL
Abstract
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengkaji pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi selama pandemi COVID-19 dan menganalisis dampaknya secara hukum dan sosial. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah studi literatur dan analisis data yang relevan. Artikel ini berfokus pada tinjauan peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan, khususnya Pasal 151 dan Pasal 164 UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Menurut temuan penelitian ini, ada sejumlah besar kasus di mana perusahaan telah memberhentikan karyawan secara tidak tepat. Pengusaha, pemerintah, dan pekerja memiliki tanggung jawab di bawah Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan untuk bekerja sama untuk menghindari pemutusan hubungan kerja. Selain itu, ada berbagai keadaan, seperti keadaan kahar atau kerugian besar, di mana pemberi kerja dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. Jika sebuah perusahaan merugi selama dua tahun berturut-turut, maka perusahaan tersebut dapat memberhentikan karyawannya sesuai dengan Pasal 164 UU Ketenagakerjaan. Karena COVID-19 belum ada selama setidaknya 2 tahun, hal ini masih menjadi perdebatan.
The aim of this article is to examine the employment termination that occurs during the COVID-19 pandemic and analyze its legal and social implications. The research method used in this article is literature review and analysis of relevant data. The article focuses on reviewing labor-related regulations, particularly Article 151 and Article 164 of Law No. 13 of 2013 concerning Manpower. According to the findings of this research, there are numerous cases where companies have inappropriately terminated employees. Employers, the government, and workers have responsibilities under Article 151 of Law No. 13 of 2013 concerning Manpower to collaborate in avoiding employment termination. Furthermore, there are various circumstances, such as force majeure or significant losses, in which employers can carry out employment termination. If a company incurs losses for two consecutive years, it is permitted to terminate its employees according to Article 164 of the Labor Law. However, since COVID-19 has not existed for at least two years, this issue remains subject to debate.