KEABSAHAN PERJANJIAN SIMULASI DALAM BENTUK AKTA NOTARIS DITINJAU DARI ASAS ACTA PUBLICA PROBANT SESE IPSA
Abstract
Penulisan artikel ini memiliki tujuan guna mengetahui keabsahan perjanjian simulasi dalam bentuk akta notaris yang ditinjau dari asas acta publica probant sese ipsa dan kedua untuk mengetahui akibat hukum dari perjanjian simulasi terhadap perjanjian pertama dan perjanjian setelahya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah perjanjian simulasi dalam bentuk akta otentik/akta notaris memiliki cacat hukum jika ditinjau menggunakan teori keabsahan perjanjian. Namun dapat dikatakan berbeda jika dilihat menggunakan asas acta publica probant sese ipsa. Akibat hukum pada perjanjian simulasi absolut (mutlak) dan perjanjian simulasi relatif dapat berbeda. Akibat hukum tersebut dapat berupa adanya perubahan atau perpindahan hak pada objek perjanjian dan tidak adanya perubahan atau perpindahan pada objek perjanjian.
The purpose of this study is find out the validity of the simulation agreement in the form of a notarial deed in terms of the acta publica probant sese ipsa principle and secondly to find out the legal agreement of the relationship agreement of the first and the following agreement. This study uses a normative legal research method with a statutory approach. The result of this study is that a simulated agreement in the form of an authentic deed/notarial deed has legal defects when viewed using the theory of the validity of the agreement. However, it can be said differently when viewed using the principle of acta publica probant sese ipsa. The legal consequences of absolute (absolute) simulation agreements and relative simulation agreements can be different. The legal consequences can be in the form of a change or transfer of rights to the object of the agreement and no change or transfer of the object of the agreement.