Transformasi Kearifan Lokal Terkait Kasus Pertambangan Rakyat dalam Kebijakan Daerah
Abstract
Secara umum sektor pertambangan selama ini memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia serta daerah-daerah yang menjadi lokasi pertambangan. Situasi khusus terjadi pada pertambangan rakyat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang justru menyisakan sejumlah kasus yang belum terselesaikan. Hanya saja, pemerintah daerah setempat nampaknya belum mangakomodir kearifan lokal untuk menyelesaikan kasus pertambangan rakyat dalam bentuk kebijakan daerah (baik peraturan ataupun penetapan). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kearifan lokal terkait pertambangan rakyat tertransformasi ke dalam kebijakan daerah agar tetap lestari, berkembang, dan ditaati oleh masyarakat dengan penuh kesadaran. Artikel inimerupakan penelitian hukum normatif dengan mengidentifikasi peraturan perundang-undangan terkait adakah peluang mentransformasi kearifan lokal ke dalam kebijakan daerah.Bahan hukum primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan terkait danbahan hukum sekunder berupa sumber kepustakaan danartikel-artikel ilmiah. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kearifan lokal pada aktivitas pertambangan rakyat tidak terakomodir dalam kebijakan daerah sehubungan dengan keterbatasan kewenangan daerah dalam sektortersebut. Pintu masuk untuk mentransformasikan kearifan lokal ke dalam produk hukum daerah justru terdapat pada kewenangan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Downloads
References
Buku.
Capra, F. (2002) Jaring-Jaring Kehidupan Visi Baru Epistemologi Dan Kehidupan, Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru.
Chambliss, W.J. & Seidman, R.B. (1971), Law, Orderand Power, Addison-Wesley Publising Company, Reading, Massachusetts.
Marzuki, P.M. (2010). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Rachmad safa’at, dkk. (2015). Relasi Negara dan Masyarakat Adat, Perebutan Kuasa Atas Hak Pengelolaan Sumberdaya Alam, Malang: Surya Pena Gemilang.
Salim H. S. (2013). Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan di Indonesia, Bandung: Pustaka Raka Cipta.
Saptomo Ade. (2010), Hukum dan Kearifan Lokal, Jakarta: Grasindo Press.
Sony Keraf (2014). Filsafat Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Kanisius.
Supramono, G. (2012) Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.
Susilo, J. dan Maemunah. S. (2002), Tiga Abad Melayani (Potret Tambang Timah di Bangka Belitung), Jakarta: JATAM.
Jurnal.
Emmysilaswatyfaried, Suparwi. (2019). Evaluasi Implementasi Kebijakanpublik Terhadap Peraturan daerah bermasalah, Jurnal Supremasi, Volume 9, Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.35457/supremasi.V9i2.716, h. 18.
Faisal, Toni. (2019). Antara Akumulasi Informasi Dan Paradigma Kebangsaan, Progresif: Jurnal Hukum Volume XIII/No.1/ DOI: https://doi.org/ 10.33019/progresif.v13i1.1031, h. 61.
Kalalo, F. P., Pontoh, K. C., & Pangemanan, A. E. (2020). Pengelolaan sampah melalui pemilahan dan jadwal pembuangan sampah rumah tangga sebagai upaya penegakkan hukum lingkungan di Indonesia. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(1), 76-88. DOI: http://doi.org/10.33019/progresif.v14i1.1662, h. 78.
Fakrulloh, Z,A. (2018). Tertib Regulasi Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah , Jurnal Lex Librum, Vol. IV, No. 2, DOI: http://dx.doi.org/10.46839/ lljih.v4i2.111.
Jorawatisimarmata. (2015), Perspektif Kebijakan Daerah Dalam Konteks UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan Terkait (The Perspective Of Local Policy In Contex Of Law Number 23 Of 2014 On Local Government And Other Related Laws), Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 12, No 2, h. 8-9. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/ article/view/400
Pujirahayu, E.W. (2008) “Keberagaman Bukan Keseragaman: Hukum Haruskah Memihak”, Makalah dalam Seminar Nasional dan Bedah Buku “Biarkan Hukum Mengalir”, FH-Undip Semarang, 25 Mei 2008
Nurhayanto, P., & Wildan, D. (2016). Transformasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Masyarakat Adat Cireundeu. SOSIETAS, 6(1). DOI: https://doi.org/ 10.17509/sosietas.v6i1.2872.
Rahayu, D.P. (2012), Budaya Hukum Penambang Timah Inkonvensional (TI) Terhadap Mekanisme Perizinan Berdasar Perda Pengelolaan Pertambangan Umum Di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 41,No. 4, 493-504. DOI: 10.14710/mmh.41.4.2012. h. 494.
Rahayu, D. P. (2016). Kearifan Lokal Tambang Rakyat sebagai Wujud Ecoliteracy di Kabupaten Bangka. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(2), 320-342. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss2.art8.
Rahayu, D.P. Faisal, Jamilah Cholillah. (2019). Rekonstruksi Partisipasi Masyarakat Dalam Perizinan Pertambangan Rakyat Berbasis Nilai Kearifan Lokal (Studi Kasus Izin Pertambangan Rakyat Di Kabupaten Belitung Timur). Prosiding Seminar Hukum dan Publikasi Nasional (Serumpun), Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung.
Sandywifaqah, (2020), Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengawasan Alat Kesehatan, Jurnal Kebijakan Pemerintahan Volume 3 Nomor 1, 30-31. DOI: https://doi.org/10.33701/Jkp.V3i1.1039.
Utami, P,N. (2018). Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Atas Rasa Aman Di Nusa Tenggara Barat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure 9, No. 1, 1–17. DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2018.9.
Zudan Arif Fakrulloh, (2018), Tertib Regulasi Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah. Jurnal Lex Librum, Vol. IV, No. 2, DOI: http://doi.org/10.5281/zenodo.1286124.
Online/World Wide Web
Chairul Aprizal, Aktivitas Tambang Ilegal di Pal 2 Dekat Pemukiman Distop, https://wowbabel.com/.2020/03/04/aktivitas-tambang-ilegal-di-pal-2-dekat-pemukiman-distop?p=2, diakses 4 Maret 2020.
Chairul Aprizal, Pemilik TI di Parittiga Tewas Tertimbun Tanah Tambangnya Sendiri,https://wowbabel.com/2020/03/05/pemilik-ti-di-parittiga-tewas-tertimbun-tanah-tambangnya-sendiri?p=2, diakses 5 Maret 2020.
https://wowbabel.com/2020/01/16/video-razia-tambang-timah-di-kolong-pam-merawang, diakses 3 Maret 2020.
“Data Lokasi Kasus/Provinsi,” Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, last modified 2018, accessed October 30, 2018, http://sipkumham.balitbangham.go.id/petalitkumham/grafik.
Nurhayati, Alexander Fransiscus Minta Kapolda Tuntaskan Kasus Kericuhan Tambang TI di Desa Sijuk, https://bangka.tribunnews.com/ 2019/12/02/alexander-fransiscus-minta-kapolda-tuntaskan-kasus-kericuhan-tambang-ti-di-desa-sijuk, diakses 6 Maret 2020.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Undang-Undang No. 23 tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah
Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 04 tahun 2009 tentang Mineral Batubara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2014 Pengelolaan Pertambangan Mineral,
Perda Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2007, Perubahan atas peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pertambangan,
Perda Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Pertambangan Umum
Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 39 Tahun 2011 Pengelolaan Pertambangan Mineral.
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 72/PUU-VIII/2010